SIAK (WARTASIAK.COM) – Penyidik Polres Siak mengorek motif seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berumur 7 tahun di Dayun Kabupaten Siak. Sebab, perilaku tersangka tidak sekadar melanggar hukum negara, namun juga melanggar norma agama, adat, sosial dan merendahkan moralitas.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui PS Kanit IV Satreksrim Polres Siak, Aipda Leonar Pakpahan mengungkapkan, pelaku ternyata merasa dicueki sang istri. Sementara itu ia juga melihat paras anaknya yang cantik, meskipun masih berumur 7 tahun.