SIAK (WARTASIAK.COM) – Sengketa Pilkada Siak yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta-fakta mencengangkan. Di antaranya ada dua TPS siluman yang didalilkan Pemohon kubu Paslon petahana Alfedri-Husni yang dibantah KPU Siak.
Dua TPS siluman tersebut adalah TPS 49 Pinang Sebatang Barat dan TPS 20 Pinang Sebatang Timur. Keduanya mencakup kecamatan Tualang. Kedua TPS itu menjadi dalil dalam gugatan Sang Petahana.
“Di Pinang Sebatang Barat cuma ada 10 TPS dan di Pinang Sebatang Timur cuma ada 17 TPS,” ujar Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, Kamis (23/01/2025) kemarin.
Kedua TPS itu tertuang dalam pokok permohonan Pemohon pada nomor 13. Dalam dalilnya, Pemohon menyajikan data terkait 161 TPS yang kurang dari 50 persen pemilihnya dengan tudingan KPU tidak memberikan undangan terutama di kantong -kantong pemilih Pemohon.
Dari data yang diuraikan, kubu Pemohon memuat TPS 49 Pinang Sebatang Barat dengan partisipasi pemilih 39 persen dan TPS 20 Pinang Sebatang Timur dengan partisipasi pemilih 49 persen. Padahal, kedua TPS itu tidak nyata sama sekali alias tidak ada.
Sementara itu, Divisi Hukum KPU Siak Berlian Littaqwa juga mengatakan, penomoran TPS sesuai jumlahnya. Sementara di Pinang Sebatang Barat hanya ada 10 TPS dan di Pinang Sebatang Timur cuma ada 17 TPS. Karena itu mustahil ada TPS 49 dan TPS 20 di kedua kampung itu.
“Penomoran TPS tidak mungkin di atas jumlah TPS,” kata Berlian.
Dalam jawaban tertulis KPU ke MK, juga menyajikan tabel TPS berikut dengan partisipasi pemilih. Bahkan KPU Siak menandai TPS 49 Pinang Sebatang Barat dan TPS 20 Pinang Sebatang Timur dengan warna merah karena memang TPS itu tidak ada sama sekali.
“Selain kekeliruan TPS 49 Pinang Sebatang dan TPS 20 Pinang Sebatang Timur yang secara defakto memang tidak ada,” begitu jawaban tertulis KPU Siak ke MK.
Selain itu, menurut KPU Siak terdapat pula kekeliruan Pemohon dalam penghitungan angka partisipasi pemilih di TPS 03 Telaga Samsam. Pemohon mendalilkan partisipasi di TPS ini hanya 37 persen, padahal sebenarnya 46 persen.
Tidak hanya itu, di TPS 08 Telaga Samsam, Pemohon mendalilkan partisipasi hanya 39 persen. Padahal sebenarnya 61 persen.
Sebelumnya saat sidang MK juga terungkap soal kesalahan dalil jumlah total TPS yang dimohonkan kubu incumbent. Harusnya 829 TPS tapi didalilnya disebut 881 TPS.
12 Fakta Sidang Alfedri-Husni di MK:
TPS Fiktif Hingga Tidak Ada Rekomendasi PSU dari Bawaslu:
1. Saksi Alfedri-Husni di seluruh TPS se-Kabupaten Siak, menerima dan mengakui hasil pemilihan saat tahapan penghitungan suara. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan form C-Hasil dan tidak adanya C-Kejadian Khusus atau tidak ada keberatan di setiap TPS. Baru terjadi penolakan di tingkat kecamatan dan kabupaten setelah pasangan incumbent ini tau kalah.
2. Dalil/dasar gugatan (Posita) Alfedri-Husni tidak sesuai dengan Petitum-nya (hal yang dimohonkan).
3. Terkait dalil rendahnya partisipasi pemilih di tingkat TPS, kubu Alfedri-Husni mendalilkan TPS fiktif alias TPS tersebut tidak terdaftar saat Pilkada Siak yaitu TPS 020 Pinang Sebatang Timur dan TPS 049 Pinang Sebatang Barat.
4. Kubu Alfedri-Husni juga keliru mendalilkan penghitungan angka partisipasi pemilih di TPS 003 Telaga Sam-Sam (partisipasi 46%, dalam dalil hanya 37%) dan TPS 008 Sam Sam (partisipasi 61%, dalam dalil hanya 39%).
5. Kubu Alfedri-Husni menyebutkan kecurangan terjadi di 881 TPS, sedangkan jumlah TPS sebenarnya dari data KPU Siak hanya berjumlah 829 TPS.
6. Kubu Alfedri-Husni tidak dapat membedakan surat suara tidak sah dengan surat suara rusak.
7. Kubu Alfedri-Husni tidak ada satupun mendalilkan perihal selisih hasil. Artinya tidak ada penyajian data dan bukti kesalahan penghitungan perolehan suara yang dilakukan Termohon (KPU) dan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon (Paslon 03). Inilah yang kemudian disebut sebagai dalil gugatan yang mengada-ngada.
8. Tudingan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang didalilkan Alfedri-Husni ditegaskan KPU hanyalah asumsi berisikan dalil-dalil yang tidak berdasar pada fakta dan dasar hukum yang jelas.
9. Terbukti bahwa dari keseluruhan TPS yang dicantumkan dalam dalil gugatan, justru sebagian besar perolehan suara dimenangkan oleh Alfedri-Husni (44 dari 73 TPS). KPU menegaskan bahwa Alfedri-Husni telah salah berpikir dalam konteks kecurangan di Pilkada Siak Tahun 2024.
10. Terkait tuduhan kecurangan di RSUD Tengku Rafian, terungkap bahwa pihak PPK Siak sudah mendatangi rumah sakit untuk melakukan koordinasi pendataan pindah memilih (DPTb), namun pihak RSUD Tengku Rafian tidak pernah mengirimkan surat balasan resmi dan hanya mengirim data dalam format Microsoft exceL via chat whatsapp. Surat balasan baru dikirim tanggal 26 November 2024 atau H-1 pencoblosan, sementara ketentuan UU harusnya jawaban resmi diberikan pada H-7.
11. Dalam sidang lanjutan tanggal 20 Januari 2025, Hakim mendapatkan penegasan bahwa pemohon Alfedri-Husni adalah pihak incumbent. Peluang kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) biasanya justru dilakukan Petahana.
12. Pihak Bawaslu Siak menegaskan Pilkada Siak berjalan damai dan lancar, dan tidak ada rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sedangkan rekomendasi pelanggaran etik yang dikeluarkan sudah ditindaklanjuti KPU.
Laporan: Atok
Sumber: TribunPekanbaru