Eksepsi di Sidang MK, Kuasa Hukum Afni Sebut Tuduhan Alfedri-Husni Tanpa Bukti

Siak1106 Dilihat

SIAK (WARTASIAK COM) – Pihak Termohon pada sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024, hari ini menyampaikan eksepsi (sanggahan, red) atas apa yang dituduhkan oleh pihak Pemohon kubu Alfedri-Husni di sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (20/01/2025) siang.

Adapun pihak Termohon yang dihadirkan pada sidang lanjutan di MK hari ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak, serta pihak terkait yakni Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 Afni-Syamsurizal.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pihak terkait Termohon Husni Tamrin SH didampingi DR Afni Z, memaparkan beberapa point penting bantahan menjawab apa yang telah dituduhkan oleh pihak Pemohon pada sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Siak yang digelar di MK pekan lalu.

Adapun eksepsi yang disampaikan oleh pihak Terkait/Termohon Paslon Afni-Syamsurizal itu adalah bantahan terhadap perkara Nomor:73/PHPU.BUP-XXIII/2025. Keterangan eksepsi itu bertujuan untuk membantah dalil-dalil Pemohon dan mempertahankan keabsahan hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Siak.

Berikut point-point eksepsi yang disampaikan oleh Kuasa Hukum pihak Terkait Termohon Paslon Afni-Syamsurizal.

– Tidak Ada Uraian Kesalahan Penghitungan:
Pemohon tidak menguraikan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh KPU Siak dalam proses penghitungan suara.

– Tuduhan Tanpa Bukti:
Pemohon hanya menyebutkan tuduhan konspirasi tanpa menyebut secara jelas dan rinci apa, kapan, siapa, dan di mana konspirasi tersebut dilakukan.

– Tidak Ada Korelasi Jelas:
Pemohon tidak dapat menguraikan korelasi antara dugaan pelanggaran dengan perolehan suara.

“Pemohon juga salah dalam menyebutkan jumlah TPS. Menurut Pemohon jumlah TPS 881, padahal jumlah TPS di Kabupaten Siak adalah 829 TPS,” beber Kuasa Hukum pihak Terkait Termohon Husni Tamrin, di hadapan Hakim MK.

Selain itu, pihak Terkait Termohon juga menyampaikan bantahan terkait tudingan yang menyebutkan bahwa Paslon nomor urut 2 Afni-Syamsurizal melakukan kecurangan dalam bentuk money politic, pembagian sembako, dan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Dengan demikian, pihak Terkait Termohon mengajukan Petitum kepada Hakim MK antara lain:

1. Mengabulkan eksepsi pihak Terkait Termohon.
2. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sah keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1120 tahun 2024.
3. Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Sidang perkara PHPU Kabupaten Siak itu, akan dilanjutkan pada tanggal 12-14 Februari 2025 mendatang untuk Sidang Pleno pengucapan putusan/ketetapan.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *