SIAK (WARTASIAK.COM) – Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Penghulu Kampung Suka Mulya Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, resmi dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Siak.
Camat Dayun Wahyudi, mengatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi antara warga dan penghulu terkait transparansi penggunaan anggaran kampung.
Dalam pertemuan itu, warga menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Penghulu Aminur Setiadi, yang dinilai tidak transparan dan bersikap arogan.
“Berkas yang diserahkan ke Inspektorat berupa hasil audiensi antara warga dengan penghulu. Itu sebagai dasar untuk dilakukan audit terhadap dugaan korupsi yang disampaikan warga,” ujar Wahyudi, Selasa (14/10/2025) kemarin.
Wahyudi menuturkan, sebelum pelaporan dilakukan, pihak Kecamatan Dayun telah menggelar rapat bersama Penghulu, Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), serta Inspektorat untuk membahas hasil audiensi tersebut.
Menurutnya, langkah pelaporan ke Inspektorat merupakan bagian dari prosedur pemerintahan dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran kampung.
“Dalam pemerintahan ada aturan, kita tidak bisa semena-mena mengatakan orang tersebut bersalah. Dugaan korupsi harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh Inspektorat. Laporan sudah masuk kita menunggu hasil dari Inspektorat,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kecamatan Dayun berkomitmen mengawal proses ini hingga tuntas, serta mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menghormati proses yang sedang berjalan.
“Kami berharap warga tetap kondusif dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang,” tutup Wahyudi.
Sebelumnya, warga Kampung Suka Mulya menuntut Penghulu Aminur Setiadi untuk mundur dari jabatannya. Desakan ini muncul setelah warga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana Kampung yang dinilai tidak transparan, tidak terealisasi, serta adanya sikap arogan dari penghulu.
Aksi tersebut disampaikan warga dalam audiensi di Aula Kantor Kampung Suka Mulya, Jum’at 3 Oktober 2025 lalu. Dalam pertemuan itu, warga menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Aminur Setiadi.
Pernyataan mosi tidak percaya tersebut juga mendapat dukungan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Sekretaris Desa, Bendahara Desa, serta sejumlah anggota Bapekam. Mereka mendesak agar Penghulu dinonaktifkan dari jabatannya yang masih tersisa dua tahun lagi.
Salah satu dugaan korupsi yang disoroti warga adalah laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terkait proyek pengerasan jalan tahun anggaran 2024 senilai Rp30 juta yang tidak terealisasi. SPJ tersebut diduga menggunakan dokumentasi proyek pengerasan jalan tahun 2023. Ironisnya, dana proyek itu disebut masih disimpan oleh penghulu dengan alasan bendahara tidak berani memegang uang.
Selain proyek jalan, warga juga menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan lain, di antaranya pengelolaan dana ternak sapi, pengadaan ikan lele, penjualan bebek, dana PAK, dana pemuda, Karang Taruna, Linmas, dan Irmas. Jika ditotal, nilai dugaan penyimpangan itu disebut dapat mencapai ratusan juta rupiah.
Dana pemuda dan Karang Taruna diketahui setiap tahun cair Rp20 juta. Selama lima tahun berarti sudah Rp100 juta. Tapi uangnya tidak jelas.
Sikap arogan penghulu juga diakui oleh Sekretaris Desa (Kerani, red) Kampung Suka Mulya, Egi Nurahman.
“Penghulu pernah bilang kalau tidak ada dia, kampung ini tidak akan jadi apa-apa. Saya jawab, kalau tidak ada warga, bapak juga tidak akan jadi penghulu,” kata Egi.
Warga berharap, laporan yang telah diserahkan ke Inspektorat dapat segera ditindaklanjuti agar kasus dugaan korupsi ini mendapat kejelasan dan keadilan bagi masyarakat Kampung Suka Mulya.
Laporan: Atok








