Pada hari Sabtu 21 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB. Target menghubungi tim yang melakukan undercover buy untuk jumpa di Jalan Hang Tuah RT/003 RW/003 Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak.
“Setelah bertemu dengan target, anggota yang melakukan penyamaran sempat terjadi komunikasi seperti penjual dan pembeli, barulah kemudian target mengeluarkan bungkusan dari dalam mobil dan membukanya serta mempersilahkan anggota yang menyamar untuk menimbang dan mengecek keaslian narkotika tersebut serta meminjam pisau di salah satu rumah makan, setelah mendapat kepastian bahwa benar yang dibawa target tersebut adalah Narkotika jenis Sabu,” terangnya.