SIAK (WARTASIAK.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak bekerja sama dengan Polres Meranti dan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu dengan barang bukti seberat 2,6 kilogram di salah satu Rumah Makan Kampung Rempak Kabupaten Siak, Sabtu (21/12/2024) malam. Dalam penangkapan itu dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.
Wakapolres Siak Kompol Ade Zaldi dalam keterangan Persnya menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut dimulai pada hari Jumat 20 Desember 2024 sekira pukul 23.00 WIB, tim gabungan mendapat informasi yang akurat tentang peredaran Narkotika jenis Sabu dengan jumlah besar tepatnya di wilayah hukum Polres Siak.