DPRD Siak Setujui SOTK OPD Baru, Dinas PU Tarukim dan BKD Terbelah

Siak568 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak bersama Pemerintah Daerah (Pemda) menyetujui penetapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terbaru melalui rapat paripurna yang digelar, Selasa (21/10/2025) siang, bertempat di Gedung Panglima Ghimbam.

Dalam perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru tersebut, sejumlah dinas dibelah (dipecah, red) dan ada juga yang digabung untuk menyesuaikan susunan perangkat daerah agar lebih sederhana.

Dari sekian banyak dinas dan badan yang ada di lingkup Pemkab Siak, beberapa struktur perangkat daerah disederhanakan. Dua di antaranya merupakan dinas atau badan baru yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) yang merupakan pisahan dari Dinas PU Tarukim. Dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pisahan dari Badan Keuangan Daerah (BKD).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Siak Dr. Afni Z, M.Si, menyampaikan pembentukan dan penataan perangkat daerah merupakan instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan berorientasi pada pelayanan publik.

Ia ingin perangkat daerah yang telah disusun mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, melaksanakan urusan pemerintahan secara optimal dan memperkuat daya saing daerah dalam mendukung visi dan misi Kabupaten Siak lima tahun ke depan.

Adapun susunan dinas atau badan di Pemkab Siak sesuai SOTK baru sebagai berikut:

1. Dinas Pendidikan (Disdik).
2. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora).
3. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP).
4. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop-UMKM).

5. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A)
6. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKP2KB).
7. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

8. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP).
9. Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
10. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
11. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
12. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dari beberapa OPD yang mengalami perubahan SOTK tersebut, ada juga sejumlah OPD yang masih tetap dan tidak mengalami perubahan. Seperti:

– Dinas Perhubungan (Dishub).
– Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
– Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *