Dalam permohonannya di sidang MK, kubu incumbent Alfedri-Husni yang tidak menerima kekalahan akhirnya meminta Hakim MK untuk membatalkan keputusan KPU Siak yang memenangkan Paslon Afni-Syamsurizal. Selain itu mereka memohonkan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS.
Atas dalil gugatan pihak incumbent ini, pihak termohon dalam hal ini KPU Siak dan pihak terkait yakni Paslon Afni-Syamsurizal, bersama dengan Bawaslu Siak akan memberikan jawaban dan kesaksian pada sidang lanjutan tanggal 20 Januari 2025 mendatang.