Dituduh Curang Bersama KPU, DR Afni Beri Komentar Menohok: Perbanyak Istighfar

Politk653 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Kemenangan Paslon nomor urut 2 Afni-Syamsurizal di Pilkada Siak 2024 digugat oleh kubu Paslon incumbent Alfedri-Husni ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemenangan ini terbilang dramatis karena hanya berselisih 224 suara saja.

Sidang perdana sengketa Pilkada Siak di MK berlangsung Kamis malam 9 Januari 2025, ditangani oleh Hakim MK panel 1 yakni Suhartoyo sebagai Ketua Panel, bersama Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

Pada rangkaian dalil utamanya, pihak incumbent menilai kekalahan tipis mereka di Pilkada Siak disebabkan adanya kecurangan dalam bentuk perbuatan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh KPU Siak secara sengaja untuk memenangkan Paslon nomor urut 2 Afni-Syamsurizal.

Sementara itu ditemui usai sidang, Dr.Afni menyatakan pihaknya sudah mempelajari seluruh dalil gugatan incumbent sejak jauh hari, dan siap memberikan keterangan serta jawaban di masa sidang berikutnya. Perihal hal-hal yang dituduhkan baik kepada KPU maupun pihak nomor urut 2, Ketua Muslimat NU Kabupaten Siak ini menjawabnya dengan santai dan tenang.

“Kami serahkan kepada rakyat Siak untuk menilai sendiri semua tuduhan mereka pada kami, karena semua juga tau posisi kami ini hanyalah penantang dan tidak memiliki peluang melakukan apa-apa yang dituduhkan, justru biasanya tuduhan itu ada pada mereka yang sedang berkuasa. Kami tidak punya kemampuan sama sekali untuk itu (curang secara TSM),” kata Akademisi dan Aktivis ini, Kamis (09/01/2025) lalu.

Lagipula di seluruh TPS, faktanya saksi ketiga calon juga sudah ikut menandatangani, termasuk saksi calon nomor 3 (Alfedri-Husni). Artinya secara hukum semua pihak telah menyetujui hasil perhitungan suara di seluruh TPS se Kabupaten Siak. Namun karena ternyata tidak sesuai harapan di tingkat rekapitulasi Kecamatan dan Kabupaten, barulah muncul penolakan dan akhirnya sampai gugatan.

Mengenai gugatan petahana yang disebut menargetkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), DR Afni menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim MK berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada nantinya.

“Apalagi faktanya Pemilukada Siak telah berjalan damai, lancar dan aman. Kita hormati saja proses di MK sampai ada putusan hakim yang saya yakin pasti akan berpihak pada kebenaran dan kedaulatan suara rakyat,” katanya, seperti dilansir Publiknews.com.

Dalam unggahan video seusai mengikuti sidang, DR Afni Z juga sempat menyampaikan pernyataan bahwa apa yang dipaparkan dalam sidang MK itu membuat dirinya banyak-banyak beristighfar.

“Setelah mendengarkan secara langsung di ruang sidang, membuat saya beristighfar lah banyak-banyak, karena kami dituduh melakukan kecurangan secara terstruktur, sistimatis, dan masif,” sebut Afni.

Sebagaimana diketahui, dari hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, KPU Siak mengumumkan kemenangan Paslon nomor urut 2 Afni-Syamsurizal dengan perolehan 82.319 suara atau 40,67%; disusul Alfedri-Husni dengan 82.095 suara atau 40,56%; dan Irving-Sugianto dengan raihan 37.998 suara atau 18,77%.

Dalam permohonannya di sidang MK, kubu incumbent Alfedri-Husni yang tidak menerima kekalahan akhirnya meminta Hakim MK untuk membatalkan keputusan KPU Siak yang memenangkan Paslon Afni-Syamsurizal. Selain itu mereka memohonkan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS.

Atas dalil gugatan pihak incumbent ini, pihak termohon dalam hal ini KPU Siak dan pihak terkait yakni Paslon Afni-Syamsurizal, bersama dengan Bawaslu Siak akan memberikan jawaban dan kesaksian pada sidang lanjutan tanggal 20 Januari 2025 mendatang.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *