Dituduh Curang Bersama KPU, DR Afni Beri Komentar Menohok: Perbanyak Istighfar

Politk157 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Kemenangan Paslon nomor urut 2 Afni-Syamsurizal di Pilkada Siak 2024 digugat oleh kubu Paslon incumbent Alfedri-Husni ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemenangan ini terbilang dramatis karena hanya berselisih 224 suara saja.

Sidang perdana sengketa Pilkada Siak di MK berlangsung Kamis malam 9 Januari 2025, ditangani oleh Hakim MK panel 1 yakni Suhartoyo sebagai Ketua Panel, bersama Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *