SIAK (WARTASIAK.COM) – Kemenangan Paslon nomor urut 2 Afni-Syamsurizal di Pilkada Siak 2024 digugat oleh kubu Paslon incumbent Alfedri-Husni ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemenangan ini terbilang dramatis karena hanya berselisih 224 suara saja.
Sidang perdana sengketa Pilkada Siak di MK berlangsung Kamis malam 9 Januari 2025, ditangani oleh Hakim MK panel 1 yakni Suhartoyo sebagai Ketua Panel, bersama Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.