SIAK (WARTASIAK.COM) – Untuk penyelenggarana Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak tidak hanya menerima kucuran dana hibah dari APBD Siak saja, melainkan juga menerima kucuran dana APBN yang nominalnya mencapai miliaran rupiah.
Kucuran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diterima oleh KPU Kabupaten Siak itu digunakan untuk biaya/belanja pelaksanaan Pemilu nasional yakni Pilpres dan Pileg. Sedangkan dana hibah APBD yang diterima KPU Kabupaten Siak digunakan untuk biaya/belanja Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024.
Sebelumnya diberitakan, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menganggarkan dana sebesar Rp48,9 miliar yang diberikan/dihibahkan kepada KPU Siak sebesar Rp34,9 miliar dan kepada Bawaslu Siak sebesar Rp14 miliar.
Terkhusus dana APBN yang diterima KPU Kabupaten Siak untuk penyelenggaraan Pemilu nasional, sejauh ini belum diketahui secara pasti jumlah besarannya. Namun berdasarkan data belanja KPU Kabupaten Siak yang tertera pada laman sirup.lkpp.go.id, diketahui besaran dana APBN tersebut mencapai belasan miliar rupiah.
Berikut rincian belanja KPU Kabupaten Siak yang bersumber dari dana APBN berdasarkan data sirup.lkpp.go.id TA 2024:
– Belanja barang persediaan barang konsumsi Rp3.055.629.000.
– Belanja bahan Rp4.847.832.000.
– Belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota Rp612.000.000.
– Belanja modal peralatan dan mesin Rp329.500.000.
– Pengadaan logistik Pilkada serentak nasional Rp1.039.691.000.
– Paket meeting Rp60.228.000.
– Pengadaan logistik perlengkapan rekapitulasi penghitungan suara di PPK Rp120.000.000.
– Belanja bahan atribut Pantarlih pemilihan serentak tahun 2024 Rp252.000.000.
– Distribusi logistik Pemilu 2024 Rp720.000.000.
– Belanja keperluan perkantoran Rp17.500.000.
– Belanja jasa profesi Rp461.000.000.
– Belanja jasa lainnya Rp2.578.280.000.
– Belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota Rp496.880.000.
– Belanja pemeliharaan peralatan dan mesin Rp49.982.200.
Secara keseluruhan (total, red) anggaran/biaya untuk kegiatan tersebut mencapai belasan miliar rupiah. Di mana dalam merealisasikannya kemungkinan besar melalui sistem E-Purchasing atau yang lebih dikenal dengan istilah E-Katalog.
Terkait hal tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Siak Oktavianus, yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan yang bersumber dari dana APBN itu, saat dikonfirmasi Wartasiak.com membenarkan jika pada tahun 2024 itu KPU Kabupaten Siak menerima dana APBN.
“Iya, saya selaku KPAnya untuk kegiatan tersebut. Tapi yang tertera pada sirup itu adalah pagu anggarannya, kalau nilai/angka pastinya yang direalisasikan, saya tidak bisa menjelaskan secara rinci ke publik,” kata Oktavianus, via telpon seluler.
Pengakuan pihak KPA yang mengatakan tidak bisa menjelaskan kepada publik tersebut seolah mengindikasikan ada sesuatu yang disembunyikan. Anehnya lagi, justeru pihak KPA meminta kepada awak media agar datang ke kantornya.
“Alangkah baik kalau di kantor untuk info jelasnya, karena kita juga ada PPID terkait informasi yang dibutuhkan publik,” katanya lagi.
Sebagaimana diketahui, dalam hal konfirmasi sesuatu hal yang berkaitan dengan informasi publik, awak media tidak diwajibkan untuk harus datang ke kantor instansi/lembaga. Dengan demikian, apa yang diutarakan oleh KPA KPU Siak itu seolah terkesan justeru merendahkan profesi jurnalis/wartawan yang menurutnya harus menghadap/datang ke kantor agar bisa mendapatkan informasi dari pejabat terkait.
Di era digitalisasi seperti sekarang ini, insan pers (awak media, red) bisa memintai informasi kepada pejabat publik melalui berbagai macam perangkat pendukung komunikasi, seperti lewat whatsapp ataupun panggilan seluler.
KPU Kabupaten Siak tak Bergeming:
Selain soal dana APBN yang dikelola oleh KPU Kabupaten Siak, juga ada dana APBD sebesar Rp34,9 miliar yang digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada Siak tahun 2024. Namun demikian, dana Rp34,9 miliar itu juga tidak diketahui secara pasti digunakan untuk keperluan apa saja oleh KPU Siak.
Menariknya lagi, dalam menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD, pihak KPU Kabupaten Siak terkesan tidak transparan ke publik, bahkan setiap kali dimintai penjelasan terkait besaran anggaran yang digunakan untuk merealisasikan kegiatan/belanja, pihak KPU Siak kerap menutup-nutupi seolah hal tersebut bersifat rahasia. Ada apa ini?.
Salah satu item penggunaan anggaran yang perlu diketahui publik adalah soal dana publikasi/kerjasama media yang dikelola oleh KPU Siak.
“Perlu juga ditanyakan ke KPU soal dana publikasi media, kemarin pada Pilkada Siak 2024 hanya beberapa media saja yang diakomodir untuk kerjasama publikasi,” ujar salah seorang wartawan senior Siak.
Selain itu, untuk kegiatan/belanja pada pelaksanaan Pilkada Siak dan Pilpres tahun 2024 lalu, tidak ada satupun kegiatan/paket di KPU Siak yang realisasinya melalui pelelangan di SPSE Kabupaten Siak. Besar kemungkinan seluruh kegiatan/belanja KPU Kabupaten Siak itu direalisasikan melalui sistem E-Katalog.
Pada data kegiatan/pekerjaan (proyek, red) yang ditampilkan di laman SPSE.INAPROC Kabupaten Siak TA 2024, tidak ada ditemukan satupun kegiatan/belanja KPU Kabupaten Siak. Atau mungkin data tersebut sengaja tidak ditampilkan?.
Ketua KPU Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan SH, saat dikonfirmasi terkait dana publikasi/kerjasama media, dirinya tak bergeming sama sekali seolah enggan untuk dikonfirmasi. Begitu juga saat dikonfirmasi terkait dana sisa Pilkada yang konon disebut-sebut mencapai sekitar Rp4 miliar yang sampai hari ini belum diketahui apakah sudah dikembalikan ke kas daerah atau belum.
Sama halnya dengan KPA KPU Kabupaten Siak Oktavianus, dirinya juga memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait anggaran publikasi/kerjasama media yang dikelola oleh KPU Kabupaten Siak.
Atas besarnya dana APBN dan APBD yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan di KPU Kabupaten Siak TA 2024 itu, publik berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk menelusuri dan mempertanyakannya.
Bilamana didapati adanya indikasi penyimpangan dalam penganggaran ataupun proses pelaksanaannya, agar kiranya kegiatan tersebut diusut dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam merealisasikan sebuah kegiatan/belanja, pihak yang paling bertanggungjawab adalah Pengguna Anggaran (PA). Dengan demikian, jika dalam pelaksanaan penggunaan anggaran APBN di KPU Kabupaten Siak itu ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau penggelembungan anggaran, maka PA/KPA lah yang harus mempertanggungjawabkannya.
Laporan: Atok