Ditangkap Jaksa, Mantan Kabid DP3AP2KB Siak Terancam 20 Tahun Penjara

Siak710 Dilihat

Ditegaskan Kasi Intelijen, tim Penyidik menetapkan tersangka berinisial (AZ) selaku Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Siak, dan (BM) selaku Penyedia Barang atas Kegiatan Belanja yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022.

“Bahwa para tersangka bermufakat untuk memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan BPBD Kabupaten Siak pada tahun 2022 yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Akibat ulah perbuatan dari kedua tersangka tersebut, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara,” lanjut Kasi Intelijen Rawatan Manik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *