Sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Moch Eko Joko Purnomo SH, MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rawatan Manik SH, MH, Senin (12/08/2024) petang, kepada Wartasiak.com.
“Iya, pada hari ini Senin tanggal 12 Agustus 2024, Kejari Siak kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara Tipikor penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2022,” sebut Rawatan Manik.