Saat menjabat sebagai Kabag Humas Setdakab Siak, tersangka (AZ) juga dikenal sebagai salah satu ASN yang dinilai kurang profesional dalam menjalankan tugasnya. Kala itu ia membidangi/menangani hal-hal yang berkaitan dengan kerjasama publikasi media (pemberitaan, red).
Tak berselang lama menjabat sebagai Kabag Humas Setdakab Siak, AZ dimutasi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) sebagai Kabid. Kemudian dimutasi lagi ke Disnaker yang juga sebagai Kabid.