NASIONAL (WARTASIAK.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025.
KPK menjerat kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu karena diduga melakukan pemerasan, dengan modus meminta jatah uang dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Pemprov Riau.
Padahal, Abdul yang dilantik Februari lalu belum sembilan bulan menjabat sebagai gubernur.
Selain Abdul, KPK juga menjadikan tersangka Kepala Dinas PUPR-PKPP Pemprov Riau, Muhammad Arief Setiawan; serta tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.
Dalam konferensi pers pada Rabu (05/11/2025), Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan keprihatinannya karena praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan gubernur Riau telah empat kali terjadi.
“Ini adalah peringatan dan perhatian serius bagi Pemprov Riau maupun provinsi lain terhadap urgensi perbaikan tata kelola pemerintahan yang komprehensif, baik secara sistem maupun perilaku aparatur, termasuk pengawas internal, maupun transparansi pengadaan barang dan jasa,” ujar Johanis, Rabu (05/11/2025).
Sumber: BBC News







