Berdasarkan dukungannya maka luasan lahan permohonan PT APCh akan menjadi bahan pertimbangan untuk diakomodir dalam revisi RTRW Kabupaten Siak 2025-2045. Hal ini sesuai dengan tahapan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat Siak banyak yang menyayangkan KITB tidak masuk ke PSN. Padahal KITB merupakan harapan besar masyarakat untuk menjadi magnet ekonomi baru di kabupaten Siak.
Sumber: Rilis Tim