Areal rencana kegiatan pembangunan industri kimia dasar terintegrasi PT APCh tersebut seluas lebih kurang 1.035 Ha di Kecamatan Sungai Apit. Pembangunan kawasan industri akan lebih gencar di KIHF sebagai PSN.
Dalam surat yang disampaikan, Pjs Bupati Siak menyatakan, Pemerintah Daerah kabupaten Siak mendukung Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN.