Di Sidang MK, Kuasa Hukum Paslon Alfedri-Husni Minta Batalkan Keputusan KPU Siak

Politk250 Dilihat

Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di berbagai TPS di Kabupaten Siak.

Atas tudingan dan permintaan tersebut, Majelis Panel Hakim mengkonfirmasi kepada Pemohon jika memiliki bukti kuat untuk membuktikan dalil-dalilnya.

“Masing-masing saudara mempunyai argumentasi, kenapa ini semua harus di PSU?” tanya Hakim Konstitusi Suhartoyo.

“Ada Yang Mulia. Ada bukti yang sudah kami siapkan, hari ini kami bawa. Termasuk saksi ketika dimungkinkan untuk dihadirkan di persidangan ini,” kata Misbahuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *