“Yang tercoblos adalah (pasangan calon) nomor urut 2, sehingga kemudian surat suara itu rusak,” kata Misbahuddin.
Dari peristiwa itu, Pemohon menilai adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pemohon menduga adanya keterlibatan Termohon, sebab memiliki akses terhadap surat suara.
Dari dalil-dalil permohonan itu, Pemohon melayangkan petitum, meminta agar Majelis Hakim membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.