Masih terkait rendahnya partisipasi pemilih, Pemohon juga mengungkit soal 47 surat panggilan yang tidak sampai kepada para pemilih yang merupakan buruh di sebuah perusahaan. Menurut Pemohon, 47 surat panggilan tersebut dititipkan petugas kepada kepala suku, namun tidak dibagikan kepada para pemilih.
Tak hanya rendahnya partisipasi pemilih, Pemohon dalam permohonannya juga mendalilkan terkait 4.202 surat suara yang rusak. Dalam hal ini, surat suara sudah tercoblos sebelum diberikan kepada pemilih. Peristiwa itu, berdasarkan versi Pemohon, terjadi di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), di antaranya TPS 9 Kecamatan Bungaraya dan TPS 2 Suak Lanjut.