“Jadi petugas yang datang hanya datang berfoto-foto, kemudian pulang, tidak memberikan hak kepada pegawai rumah sakit, pasien, dan seluruh orang yang ada di rumah sakit untuk melakukan pencoblosan. Kami hitung ada sekitar 279 orang yang tidak diberikan kesempatan oleh Termohon dan ini kemungkinan lebih karena kami tidak menghitung penjaga pasien yang saat itu berada di situ,” ujar Misbahuddin saat membacakan pokok permohonan di persidangan.