Di Sidang MK, Kuasa Hukum Paslon Alfedri-Husni Minta Batalkan Keputusan KPU Siak

Politk245 Dilihat

“Jadi petugas yang datang hanya datang berfoto-foto, kemudian pulang, tidak memberikan hak kepada pegawai rumah sakit, pasien, dan seluruh orang yang ada di rumah sakit untuk melakukan pencoblosan. Kami hitung ada sekitar 279 orang yang tidak diberikan kesempatan oleh Termohon dan ini kemungkinan lebih karena kami tidak menghitung penjaga pasien yang saat itu berada di situ,” ujar Misbahuddin saat membacakan pokok permohonan di persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *