Pemohon menyampaikan bahwa rendahnya partisipasi pemilih di Kabupaten Siak yang hanya 26 hingga 50 persen disebabkan adanya kecurangan oleh Termohon. Satu di antaranya, terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi’an.
Saat hari pencoblosan, Pemohon mengungkapkan petugas yang datang tidak memberikan kesempatan kepada ratusan pemilih untuk memilih. Ratusan pemilih itu terdiri dari pasien dan pegawai rumah sakti. Kata Pemohon, petugas hanya datang untuk berfoto-foto.