Perkara PHPU Bupati Siak yang teregister dengan Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini ditangani oleh Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menjadi Termohon. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 2 Afni Z dan Syamsurizal.