Akibat banyak masyarakat yang tidak dapat ini maka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Irving Kahar Arifin dan Sugianto salah satu programnya jika menang adalah mendata ulang masyarakat kurang mampu dalam 100 hari kerja. Kalau memenuhi kriteria makan akan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Untuk bisa menjadi sebagai penerima PKH, harus masuk DTKS. Ini yang tahu RT/RK dan penghulu. Dengan KTP dan Kartu Sejahtera seharusnya sudah bisa sampai ke penghulu. Adapun untuk kriteria penerima PKH itu, juga sudah ada aturannya/Juknis yang ditentukan oleh Kemensos. Jadi tidak bisa asal-asalan saja,” sebutnya.