Derita Penghulu dan Honorer di Siak, Gaji Lambat Hingga Terancam Dipecat

Siak723 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Nasib miris dialami oleh seluruh pegawai honorer (non-ASN, red) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Hingga memasuki bulan November ini, mereka semua belum menerima pembayaran gaji bulan Oktober dari Pemda setempat.

Nasib yang sama juga dialami oleh seluruh perangkat kampung dan penghulu se-Kabupaten Siak. Parahnya lagi, mereka belum menerima pembayaran honor/gaji selama lebih dari Dua bulan.

Menurut penuturan salah seorang penghulu di Kabupaten Siak, mereka belum menerima penyaluran dana kampung yang dikhususkan untuk pembayaran gaji penghulu dan perangkat kampung. Keterlambatan itu terhitung sejak bulan September hingga Oktober.

“Siltap dana kampung untuk pembayaran gaji penghulu dan perangkat belum disalurkan. Jadi kami belum menerima gaji sejak bulan September hingga Oktober. Kalau dihitung sudah Dua bulan belum gajian, dan sekarang sudah masuk bulan November,” ujar penghulu di Siak itu, Ahad (02/11/2025) siang, saat berbincang bersama Wartasiak.com.

Hal senada juga dikemukakan oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Siak Suroso Hadi. Menurut penjelasannya, dana kampung untuk pembayaran gaji penghulu dan perangkat itu sudah telat Dua bulan.

“Iya, sudah telat Dua bulan sejak September hingga Oktober kami semua belum gajian. Kami berharap dana Siltap untuk pembayaran gaji itu bisa segera disalurkan, karena sudah banyak rekan-rekan penghulu dan perangkat yang mengeluhkan soal itu,” papar Ketua Suroso Hadi.

Sementara itu, untuk para pegawai honorer yang ada di lingkungan Pemkab Siak, mereka semua juga belum menerima pembayaran gaji bulan Oktober. Meski demikian, angin segar sempat menyapa mereka bahwasanya gaji tersebut dikabarkan akan dibayarkan pada awal bulan November ini.

Menanggapi keterlambatan penyaluran gaji penghulu dan para honorer di Kabupaten Siak itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak Raja Indor menyebutkan, saat ini pihaknya tengah mengupayakan agar proses pembayaran tersebut bisa secepatnya terealisasi.

“Kami upayakan secepatnya pembayaran gaji honorer dan penyaluran dana Siltap kampung. Saat ini sedang berproses,” terang Raja Indor.

Saat ini jumlah pegawai honorer di Kabupaten Siak mencapai sekitar 4.000-an orang yang tersebar di seluruh OPD dan kecamatan. Sebagian besar dari mereka sudah masuk dalam database BKN dan akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Namun, masih ada juga ratusan bahkan ribuan honorer di Kabupaten Siak yang saat ini belum masuk dalam database BKN. Artinya, honorer yang belum masuk dalam database BKN itu belum diketahui secara pasti nasibnya ke depan.

Khusus pegawai honorer (non-ASN, red) yang tidak masuk dalam database BKN itu, kemungkinan besar mereka semua hanya bisa dipekerjakan di tahun 2025 ini saja, hal itu disebabkan karena kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan serta adanya aturan Pemerintah Pusat yang wajib diikuti oleh seluruh daerah se-Indonesia.

Namun demikian, belum lama ini Bupati Siak Dr. Afni Z memberikan tanggapan terkait nasib honorer non database BKN yang terancam akan dirumahkan di tahun 2026 mendatang. Menurut Bupati Afni, semua itu masih menunggu info lebih lanjut dari pusat.

“Kami belum ada rencana begitu. Tapi dapat kabar itu aturan dari Pemerintah Pusat. Jadi kita tunggu saja info dari pusat,” jelas Bupati Afni Z, belum lama ini.

Atas adanya aturan Pusat yang mengancam nasib para honorer non database BKN itu, masyarakat berharap Pemkab Siak bisa mencarikan solusi terbaik agar mereka semua tidak dirumahkan alias tidak dipecat di tahun 2026 mendatang.

Dengan kata lain, nasib para honorer non database BKN itu saat ini tergantung pada sejauh mana kepedulian dan perjuangan Pemda Siak untuk mempertahankannya. Jika Pemda Siak hanya pasrah dan tidak mengambil langkah-langkah negosiasi ke Pusat, tidak menutup kemungkinan para honorer non database BKN itu akan kehilangan pekerjaan di tahun 2026 mendatang.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *