Coreng Nama Baik Kampung, Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Siak Layak Diusir?

Siak563 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya (Bunga 16 tahun) di Kampung Benteng Hulu (Benhul) Kecamatan Mempura Kabupaten Siak Riau, sampai hari ini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Betapa tidak, kasus tersebut dianggap sebagai kasus paling menjijikkan sekaligus membahayakan yang baru pertama kali terjadi di Kampung Benhul.

Dari informasi yang dihimpun awak media, pelaku berinisial (SPR) itu sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya sejak korban masih berusia sekitar 10 tahun. Kasus ini baru terungkap setelah korban beranjak dewasa, memasuki masa usia tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Terkait peristiwa tersebut, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi menjelaskan, mulanya korban curhat dengan sepupunya soal peristiwa pilu yang dialaminya. Sepupunya kemudian menceritakan hal ini kepada ibu korban.

Ibu korban kaget, lantas menanyakan langsung ke anaknya tentang apa yang sebenarnya terjadi. Korban lalu menceritakan kepada ibunya, bahwa dia sering mendapat pelecehan dan persetubuhan oleh ayah kandung dan abang angkatnya. Dari pengungkapan itu, ibu korban langsung bergegas membuat laporan ke pihak Kepolisian.

“Ibu korban membuat laporan ke Polres Siak pada 23 Juli 2024. Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 2 Agustus 2024,” ujar AKP Bayu, Selasa (06/08/2024) kemarin.

Saat ini, kedua pelaku yang tega mencabuli korban yang masih di bawah umur itu telah ditahan di Mapolres Siak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tanggapan Masyarakat:

Masyarakat yang mendengar dan mengetahui peristiwa/kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya itu, menyampaikan beragam tanggapan dan pandangan. Sebagaimana dikemukakan oleh salah seorang tokoh pemuda kampung setempat yang mengaku sangat geram atas kejadian tersebut.

“Ini kejadian yang sangat luar biasa, kita tidak bisa membayangkan betapa hancur dan sedihnya perasaan korban dan ibu korban. Baru kali ini terjadi di Kampung Benhul kasus seperti ini. Kita berdoa semoga korban dan ibu korban diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi kejadian ini,” ujar warga.

Menurut warga, pelaku yang merupakan ayah kandung korban itu sudah semestinya diberikan hukuman yang berat sesuai Undang-undang yang berlaku. Bahkan jika nantinya ia sudah keluar dari penjara, pelaku dianggap sangat tidak pantas tinggal/berdomisili di kampung Benhul lagi.

“Kasus ini menyangkut harkat dan martabat, dan juga mencoreng nama baik kampung. Menurut kami, pelaku sudah tidak pantas tinggal di kampung ini lagi. Bisa kita bayangkan, dengan anak kandungnya saja sipelaku tega melakukan perbuatan sekeji itu,” beber warga Kampung Benhul itu.

Masyarakat setempat juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada aparat Kepolisian yang telah bergerak cepat menangkap pelaku dan mengungkap kasus ini.

“Bersyukur pelaku sudah ditangkap, sekiranya saat ini pelaku belum ditangkap, kemungkinan saja perbuatan keji itu akan terus menerus dilakukan. Kita apresiasi pihak Kepolisian yang telah menangkap pelaku,” tutup warga.

Hal senada juga dikemukakan oleh Penghulu Kampung Benhul Sadam S.Si, ia menyampaikan ucapan rasa keprihatinannya atas kasus yang sempat menggegerkan warga Kampung Benhul itu.

“Tentunya kita sangat prihatin, dan berharap pemerintah daerah bisa lebih komprehensif membuat program program pembinaan kepada masyarakat langsung. Kami juga berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Penghulu Sadam, Rabu (07/08/2024) siang, kepada Wartasiak.com.

Sementara itu di tempat terpisah, Camat Mempura Harland Winanda Mulya S.STP, M.Si, juga menyampaikan rasa keprihatinan dan kekhawatirannya atas kasus yang menimpa anak bawah umur di Kampung Benhul tersebut. Menurut Camat Harland, sudah sepantasnya pelaku mendapatkan hukuman yang berat dan setimpal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *