Catatan Atok: Uang Rakyat Siak yang Tersandera

Daerah349 Dilihat

REALITA (WARTASIAK.COM) – Kabupaten Siak Provinsi Riau, dikenal sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan sawit terbesar di wilayah Sumatera. Namun sayang, kekayaan alam yang dimiliki oleh Kabupaten Siak itu tidak bisa sepenuhnya dinikmati oleh daerah (rakyat Siak, red). Hal itu disebabkan karena Pemerintah Pusat jauh lebih congok/lahap dalam menentukan porsi pembagian jatah dari hasil bumi Siak.

Betapa mirisnya, hasil bumi Siak yang semestinya bisa sepenuhnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kebutuhan daerah justeru tersandera oleh aturan yang ada. Di mana daerah hanya mendapatkan porsi/bagian sekitar 15-20 persen saja. Sedangkan jatah untuk Pemerintah Pusat berkisar 80 persen. Akankah ini disebut berkeadilan?.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang saat ini dinakhodai oleh Purbaya Yudhi Sadewa, justeru membuat seluruh daerah kabupaten/kota di Indonesia merasa terzolimi dan terabaikan haknya. Betapa tidak, melalui celoteh terbarunya yang dikeluarkan pada menjelang akhir tahun 2025 ini, Kemenkeu dengan semena-mena tega memangkas Dana Bagi Hasil (DBH) yang semestinya hal itu tidak terjadi.

Pemangkasan DBH yang dilakukan oleh Kemenkeu itu sangat dirasakan imbasnya bagi seluruh daerah se-Indonesia, termasuk Kabupaten Siak yang merupakan salah satu daerah penyumbang dana terbesar bagi bangsa Indonesia.

Dalam hal mewujudkan program pembangunan di tingkat kabupaten/kota, seluruh daerah di Indonesia sangat bergantung pada DBH yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemenkeu. Sungguh ironi rasanya jika DBH yang menjadi hak rakyat itu tidak disalurkan secara penuh oleh Pemerintah Pusat kepada daerah.

Seperti yang terjadi saat ini, seluruh daerah di Indonesia harus menelan pil pahit akibat DBH yang disalurkan oleh Kemenkeu pada menjelang akhir tahun 2025 ini dipangkas/dipotong hingga 50 persen. Pemotongan DBH yang dilakukan oleh Kemenkeu Pusat itu seolah mengisyaratkan bahwa kepedulian negara terhadap rakyat di daerah sudah tidak ada lagi alias mati.

Apapun alasannya, pemangkasan DBH yang dilakukan oleh Kemenkeu Pusat pada menjelang akhir tahun 2025 ini adalah bentuk kezoliman dan kesewenang-wenangan yang sangat merugikan daerah. Pasalnya, pada setiap menjelang akhir tahun, Pemda harus menyelesaikan pembayaran terhadap kegiatan yang telah direalisasikan di tengah masyarakat.

Atas adanya pemotongan DBH secara ugal-ugalan itu, Pemda kewalahan untuk menyelesaikan pembayaran terhadap hak rakyat, baik di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sosial, dan lain-lain.

Bicara soal resiko yang dihadapi daerah akibat pemotongan DBH yang dilakukan Kemenkeu Pusat itu, resiko paling dirasakan adalah tidak terpenuhinya hak rakyat yang menjadi tanggungjawab Pemda di sepanjang tahun berjalan.

Secara finansial, bilamana tidak terjadi pemotongan DBH, maka pada tahun 2025 ini Pemda bisa melunasi pembayaran gaji perangkat desa/kampung dan melunasi pembayaran kegiatan/pekerjaan OPD, termasuk juga yang berkaitan dengan program sosial kemasyarakatan.

Khusus Kabupaten Siak Provinsi Riau, Pada menjelang akhir tahun 2025 ini besaran DBH yang mesti diterima adalah sebesar Rp111 miliar dari Kemenkeu Pusat. Dana tersebut akan dialokasikan/digunakan untuk penyelesaian pembayaran pembangunan fasilitas pendidikan, kesehatan, semenisasi jalan, beasiswa, gaji perangkat kampung, gaji guru MDA, TPP ASN, dan pelayanan publik lainnya.

Namun, akibat adanya pemotongan penyaluran DBH sebesar 50 persen yang dilakukan oleh Kemenkeu Pusat itu, maka Pemda Siak tidak bisa melunasi kewajiban pembayaran secara menyeluruh. Padahal itu semua adalah hak rakyat yang wajib dibayarkan.

Dari angka DBH Rp111 miliar yang semestinya disalurkan kepada Pemda Siak pada menjelang akhir tahun 2025 ini, pada kenyataannya Kemenkeu Pusat hanya menyalurkan sebesar Rp55 miliar saja. Artinya masih ada sekitar Rp55 miliar lagi uang rakyat Siak yang tersandera di lemari besi Kemenkeu.

Penulis: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *