Berkas P-21, Perkara Korupsi di BPBD Siak Segera Disidangkan

Siak505 Dilihat

Keduanya juga telah dilakukan penahanan. “Untuk yang dua orang itu, sudah tahap I (dilimpahkan ke Jaksa Peneliti, red). (Berkas perkara) Lagi ditelaah,” pungkas Juriko.

Para tersangka bermufakat untuk memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan BPBD Siak pada tahun 2022 yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatan tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp1.109.844.681,39. Angka tersebut didapatkan berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Siak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *