“Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kami limpahkan ke pengadilan,” imbuh mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Bengkalis itu.
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka baru. Mereka adalah AZ selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak, dan BM selaku Penyedia Barang atas Kegiatan Belanja melalui e-Katalog yang dilaksanakan pada TA 2022.