“Sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap,red),” ujar Kepala Kejari (Kajari) Siak, Moh Eko Joko Purnomo melalui Kepala Seksi (Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Juriko Wibisono, Kamis (12/09/2024) kemarin.
Dengan telah dilimpahkannya penanganan perkara, maka status penahanan kini menjadi kewenangan JPU.
“Yang bersangkutan ditahan di Rutan Mapolres Siak,” lanjut Juriko.
Saat ini, Tim JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, termasuk merampungkan surat dakwaan.