Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan bagaimana peran Kejaksaan dalam pencegahan kekerasan terhadap anak, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dan proses pencabutan hak perwalian atas anak yang merupakan bagian penting tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.
“Langkah tersebut dilaksanakan sebagai bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dalam mendukung program strategis nasional penghapusan Kekerasan terhadap anak,” katanya lagi.