Serta meningkatkan pergaulan dan aktivitas anak, memberikan kehidupan yang layak bagi anak, mengaktifkan parental control untuk anak, menerapkan pola berpakaian sopan di lingkungan keluarga.
“Termasuk juga pemisahan ruang tidur antara anak dan orangtua sebagai upaya dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, dampak-dampak serta jerat hukum bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” tegas Rawatan Manik.
Lebih lanjut Kasintel Kejari Siak itu juga berpesan, agar seluruh audiens yang hadir tidak menjadi pelaku kekerasan terhadap anak, melainkan sebagai pelopor pelindung terhadap anak.