SIAK (WARTASIAK.COM) – Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Provinsi Riau, dalam beberapa hari ke depan tepatnya tanggal 22 Maret 2025 akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak di Tiga lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda.
Sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Siak diwajibkan melaksanakan PSU di Tiga lokasi berbeda yang pada Pilkada Siak 27 November 2024 lalu ditemukan adanya sejumlah pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak suaranya di Tiga TPS dimaksud.
Adapun Tiga lokasi yang diwajibkan PSU itu di antaranya adalah TPS 03 Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya, TPS 03 Kampung Buantan Besar Kecamatan Siak, dan TPS khusus RSUD-TR Siak.
Berdasarkan informasi yang diterima Wartasiak.com, saat ini pihak penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu Siak juga tengah menyiapkan berbagai keperluan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU. Termasuk menyiapkan petugas keamanan, petugas TPS, logistik, dan imbauan-imbauan yang berkaitan dengan upaya kelancaran penyelenggaraan PSU.
“Semua yang dibutuhkan untuk PSU sudah kami siapkan sejak beberapa hari yang lalu. Saat ini tengah verifikasi vaktual data pemilih. Kita berharap dan berdoa semoga PSU di Siak berjalan dengan baik,” terang Komisioner KPU Siak Moh Royani, Ahad (16/03/2025) kemarin, kepada Wartasiak.com.
PSU Pilkada Siak ini merupakan yang pertama kali terjadi di Kabupaten Siak sejak diberlakukannya sistem Pilkada langsung (dipilih rakyat, red) pasca reformasi 1999. Pada Pilkada Siak sebelumnya tidak pernah terjadi PSU. Fenomena ini menandakan bahwa ke depan penyelenggara Pemilu/Pilkada di setiap daerah harus benar-benar memiliki kompetensi dan integritas yang memadai agar tidak mengakibatkan PSU.
Terlepas dari hal-hal spesifik yang menyebabkan PSU di Siak, ada juga hal-hal lain yang seolah menjadi bagian dari proses perjalanan Pilkada. Salah satunya adalah dugaan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh peserta Pilkada hingga berujung sengketa di MK.
Namun menurut penilaian MK, PSU yang terjadi di Siak ini secara prosedural bukanlah disebabkan karena adanya kecurangan yang dilakukan oleh peserta Pilkada (para calon, red), melainkan karena adanya pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya akibat kelalaian petugas/penyelenggara Pilkada.
Menjelang dilaksanakannya PSU di Siak, mantan birokrat senior yang sekaligus Calon Bupati (Cabup) Siak nomor urut 1 Ir. H. Irving Kahar Arifin ME menyebutkan, masyarakat di sekitar lokasi PSU yang memiliki hak pilih harus bisa memanfaatkan moment PSU ini untuk menyalurkan suaranya di TPS.
“Kita berharap masyarakat yang punya hak pilih bisa datang ke TPS pada PSU nanti. Di samping itu, kita juga berharap tidak ada lagi carut-marut kecurangan setelah dilaksanakannya PSU. Kalau setiap pemenang dituding curang, lantas sampai kapan Pilkada ini akan selesai, sedangkan masyarakat sudah lama menunggu hasil dari Pilkada ini,” tegas H Irving, Senin (17/03/2025) siang, kepada Wartasiak.com.
Menyinggung soal pelaksanaan PSU, H Irving juga berharap bisa berjalan dengan baik dan lancar di semua TPS. Di samping itu, H Irving juga berharap PSU Pilkada Siak seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.
“PSU akan dilaksanakan di Tiga lokasi yang berbeda, kita berharap pelaksanannya bisa berjalan dengan baik, Jurdil, aman, dan lancar di semua TPS. Kita juga berharap PSU tidak terulang lagi di Pilkada Siak mendatang, kasian masyarakat,” tutup H Irving.
Laporan: Atok