Lebih lanjut Ketua Bawaslu Kabupaten Siak itu mengatakan, adanya larangan bagi ASN, Penghulu, dan Perangkat Kampung untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis itu di saat telah tibanya masa kampanye calon peserta Pilkada.
“Nanti kalau sudah penetapan calon, dan sudah tibanya masa kampanye calon, barulah ASN, Penghulu, dan Perangkat Kampung tidak diperbolehkan ikut terlibat di dalamnya. Bahkan penghulu maupun perangkat kampung dilarang untuk mempengaruhi masyarakat dalam hal upaya memenangkan salah satu Paslon. Ancamannya bisa berupa pidana,” tutup Zulfadli Nugraha.