Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha, juga menyampaikan hal yang sama bahwasanya saat ini belum ada larangan bagi ASN, penghulu, ataupun perangkat kampung untuk menghadiri acara/kegiatan yang digelar oleh Bacalon.
“Untuk para Bacalon, sekarang ini belum ada larangan untuk mengadakan/menggelar kegiatan sosialisasi kepada masyarakat ataupun kelompok-kelompok tertentu, karena secara yuridis belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon),” tegas Zulfadli Nugraha.