Bawaslu dan KPU Tegaskan, ASN dan Penghulu Boleh Hadiri Acara Sosialisasi Bacalon

Siak743 Dilihat

Menanggapi asumsi yang beredar tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan SH, dengan tegas mengatakan bahwasanya saat ini KPU belum menetapkan calon peserta Pilkada.

“Saat ini KPU belum menetapkan calon peserta Pilkada. Sesuai jadwal penetapan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024 mendatang. Artinya, saat ini belum ada larangan bagi Bakal Calon (Bacalon) melakukan kegiatan-kegiatan positif di tengah masyarakat, dan bagi masyarakat yang ingin hadir juga tidak dilarang,” ujar Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan, Rabu (18/09/2024) siang, kepada Wartasiak.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *