“Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye merupakan larangan dalam kampanye,” katanya.
Perbuatan pengrusakan atau penghilangan APK tersebut juga bisa dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda Rp 1 juta. Hal itu berdasarkan Pasal 187 angka 3.
“Jadi mari kita pantau bersama dan melaporkan pelaku kepada sentra Gakkumdu supaya diproses secara hukum,” ujarnya.
Zulfadli mengimbau kepada masyarakat agar menghormati perbedaan pilihan di antara sesama pemilih. Kemudian tidak melakukan pengrusakan APK karena dapat menyebabkan sanksi pidana dan denda.