Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak, Zulfadli Nugraha menyayangkan tindakan sejumlah oknum yang melakukan pengrusakan. Menurutnya perilaku tersebut masuk ke dalam tindak pidana Pemilu.
“Ini tidak main-main, ini tindak pidana Pemilu, kalau diketahui siapa pelakunya dapat dilaporkan dan diproses dalam sentra Gakkumdu,” ujar Zulfadli, Rabu (6/11/2024).
Berdasarkan UU Nomor 01 tahun 2015 yang diubah menjadi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah pasal 69 huruf g jelas dibunyikan sebagai larangan dalam kampanye.