APK Paslon ISO di Kota Siak Dirusak OTK, Zulfadli: Pelakunya Bisa Dipidana

Cabup Siak356 Dilihat

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak, Zulfadli Nugraha menyayangkan tindakan sejumlah oknum yang melakukan pengrusakan. Menurutnya perilaku tersebut masuk ke dalam tindak pidana Pemilu.

“Ini tidak main-main, ini tindak pidana Pemilu, kalau diketahui siapa pelakunya dapat dilaporkan dan diproses dalam sentra Gakkumdu,” ujar Zulfadli, Rabu (6/11/2024).

Berdasarkan UU Nomor 01 tahun 2015 yang diubah menjadi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah pasal 69 huruf g jelas dibunyikan sebagai larangan dalam kampanye.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *