SIAK (WARTASIAK.COM) – Belum lama ini atap bagian luar (teras, red) pada bangunan Gedung Landrad/Controler yang berada di Kampung Benteng Hilir (Benhil) Kecamatan Mempura Kabupaten Siak Riau, mengalami kerusakan yang cukup fatal (ambrol/roboh, red) hingga menarik perhatian banyak pihak.
Padahal Gedung Landrad yang merupakan salah satu peninggalan sejarah Cagar Budaya di Kabupaten Siak itu belum lama dilakukan rehabilitasi. Muncul dugaan pada saat dilakukan rehabilitasi, proses pengerjaannya kurang mendapatkan pengawasan dari OPD terkait dan konsultan pengawas. Benarkah demikian?.
Sebelumnya diberitakan, Gedung Landrad peninggalan zaman kolonial Belanda di Kecamatan Mempura itu direhabilitasi oleh Pemkab Siak melalui Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pemukiman (PU Tarukim) Bidang Cipta Karya pada tahun 2021 lalu. Artinya, hingga hari ini usia/masa rehabilitasinya baru mencapai sekitar Tiga tahun.
Anehnya, dalam waktu yang sesingkat itu bangunan tersebut sudah kembali mengalami kerusakan. Akibatnya, berbagai anggapan/asumsi muncul di tengah masyarakat yang menyebut bahwa proses rehabilitasi yang dilakukan pada tahun 2021 lalu itu perlu dipertanyakan.
Berdasarkan informasi yang dirangkum Wartasiak.com, pasca dilakukan rehabilitasi oleh Dinas PU Tarukim Siak melalui Bidang Cipta Karya tahun 2021 lalu, selanjutnya pengelolaan Gedung Landrad tersebut diserahkan kepada Dinas Pariwisata (Dispar) Siak.
“Gedung itu sudah diserahterimakan ke Dispar,” jawab Kabid Cipta Karya Dinas PU Tarukim Siak H Ahmad Husin, belum lama ini, saat dikonfirmasi awak media.
Meski demikian, yang masih menimbulkan tanda-tanya publik saat ini adalah, apakah pada saat pengerjaan rehabilitasi tahun 2021 lalu komponen konstruksi yang roboh/ambrol itu tidak diganti?.
Selain itu, publik juga sempat bertanya-tanya berapa besar anggaran yang telah dikucurkan untuk proyek rehabilitasi Gedung Landrad tersebut.
Namun, sejauh ini Kabid Cipta Karya Dinas PU Tarukim Siak H Ahmad Husin, terkesan menghindar saat dimintai tanggapan/jawaban soal pengerjaan rehabilitasi atau revitalisasi pada bagian atap yang ambrol tersebut. Selain itu, Kabid Husin juga belum berkenan memberikan penjelasan terkait besaran anggaran yang telah dikucurkan.
Sementara itu, pihak Dinas Pariwisata (Dispar) Siak juga membenarkan terkait telah diserahterimakannya Gedung Landrad dari Dinas PU ke Dispar Siak. Namun demikian, saat ini Dispar Siak belum bisa berbuat banyak atas kerusakan yang terjadi pada gedung tersebut.
Guna mendapatkan informasi pasti terkait langkah-langkah kebijakan yang akan diambil oleh Dispar Siak dalam menangani kerusakan pada bagian atap Gedung Landrad itu, Wartasiak.com mencoba mengkonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Destinasi Wisata Dispar Siak Yance Fasha, selaku pejabat yang membidangi kepariwisataan di Siak.
“Iya, kemarin kami (Dispar Siak, red) bersama konsultan sudah meninjau ke lapangan,” kata Kabid Yance, Jum’at (16/08/2024) pagi, saat dikonfirmasi Wartasiak.com.
Dalam menindaklanjuti kerusakan yang terjadi pada Gedung Landrad itu, lanjut Kabid Yance, pihaknya mesti melakukan penelusuran terlebih dahulu terkait aset dan hal-hal yang berkenaan dengan status Barang Inventaris (BI).
“Meskipun Gedung Landrad itu sudah diserahterimakan ke Dispar, tapi kami harus menelusurinya terlebih dahulu, karena peraturan aset/kepemilikan milik barang daerah harus terdaftar dan dicatatkan di dalam Barang Inventaris (BI) milik daerah ke OPD. Kalau belum tercatat di BI, kami belum bisa untuk melakukan perawatannya,” sambung Kabid Yance.
Di samping itu, untuk melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi di Gedung Cagar Budaya itu, perlu adanya surat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
“Kami akan segera menyurati TACB, sebab untuk melakukan perawatan bangunan Cagar Budaya harus menunggu rekomendasi dari TACB, karena ini akan dipertanyakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait teknis pengelolaan anggarannya,” sambung Kabid Yance.
“Saat ini sedang kita telusuri arsip lamanya, dan on progres administrasi dulu menunggu rekomendasi dari tim TACB,” tutup Kabid Yance.
Atas kejadian ambrolnya atap Gedung Cagar Budaya di Kabupaten Siak itu, publik juga bertanya-tanya siapa yang harus bertanggungjawab?. Jika harus menunggu hingga ada rekomendasi dari TACB untuk memperbaikinya, tentulah akan memakan waktu yang cukup lama.
Dari informasi yang beredar, selain atap bagian teras gedung yang ambrol, atap pada bagian bangunan induk juga sudah terlihat ada yang terlepas dari susunannya dan berpotensi akan bisa menyebabkan kebocoran.
“Untuk pengerjaan pemasangan atap genteng itu tidak bisa sembarangan orang, tapi harus benar-benar orang yang ahli. Lagi pula, untuk pemasangan ringnya juga tidak bisa sembarang kayu, selain harus menggunakan kayu yang kuat, juga jaraknya harus rapat sesuai ukuran, karena atap genteng itu berat,” ujar salah seorang warga sekitar, kepada Wartasiak.com.
Penulis: Atok