EKONOMI (WARTASIAK.COM) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya yang disebut-sebut sebagai menteri kebanggaan netizen itu telah merugikan sebagian besar daerah yang ada di Indonesia.
Pasalnya, melalui pola pemikirannya yang aneh itu, Purbaya tega memangkas penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2025 yang merupakan hak mutlak kebutuhan rakyat. Baik rakyat kelas bawah maupun kelas menengah ke atas.
Berdasarkan data dan informasi yang diterima awak media, hingga menjelang akhir tahun 2025 ini Menkeu Purbaya tak kunjung menyalurkan sepenuhnya DBH untuk Kabupaten Siak Provinsi Riau. Padahal melalui DBH itulah Pemerintah Daerah (Pemda) Siak bisa menyelesaikan pembayaran terhadap kegiatan-kegiatan yang sudah direalisasikan untuk rakyat.
Tak hanya itu, di dalam DBH TA 2025 itu juga terdapat hak para penghulu/Kades serta perangkat desa/kampung yang sejak bulan November hingga Desember ini sama sekali belum menerima haknya. Itu semua terjadi akibat dipangkasnya penyaluran DBH ke daerah oleh Menteri Keuangan Purbaya.
Khusus untuk desa/kampung di seluruh Kabupaten Siak, hingga menjelang akhir tahun 2025 ini semua penghulu, perangkat, maupun aparatur desa seperti Ketua RT, Ketua RW, hingga anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) belum menerima gaji, padahal mereka semua sudah bekerja secara maksimal demi keberlangsungan jalannya roda pemerintahan di tingkat desa/kampung.
“Sejak bulan November hingga Desember ini kami semua belum menerima gaji. Ini semua terjadi bukan karena kesalahan Pemda, namun karena tak kunjung disalurkannya secara penuh DBH Siak oleh Kemenkeu Pusat. Kita heran, entah apa yang ada di dalam benak Kementerian Keuangan itu, sehingga hak daerah dikesampingkan,” ujar salah seorang penghulu di Siak, Selasa (23/12/2025) kepada Wartasiak.com.
Menurut informasi yang diterima awak media, besaran DBH tahun anggaran 2025 yang mesti disalurkan oleh Kemenkeu Pusat untuk Kabupaten Siak sekitar Rp111 miliar. Namun anehnya, DBH tersebut tidak disalurkan seluruhnya oleh Kemenkeu, melainkan hanya disalurkan separuh saja sekitar Rp55 miliar. Akibatnya, banyak hak pegawai maupun hak rakyat Siak yang tidak bisa terpenuhi.
Sebagai informasi, Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang berasal dari pendapatan negara yang dibagikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu. DBH merupakan hak mutlak daerah yang wajib disalurkan sepenuhnya oleh Kemenkeu, karena melalui DBH itu semua kebutuhan daerah bisa terpenuhi.
Kegunaan DBH antara lain:
1. Pembangunan Infrastruktur:
DBH dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur daerah, seperti jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas umum lainnya.
2. Pelayanan Publik:
DBH dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
3. Pengembangan Ekonomi:
DBH dapat digunakan untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah, seperti pengembangan industri, pertanian, dan pariwisata.
4. Pembangunan Sosial:
DBH dapat digunakan untuk membiayai program-program sosial, seperti bantuan sosial, pendidikan, dan kesehatan masyarakat.
Dalam konteks daerah, DBH dapat digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan prioritas pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, sangat zolim rasanya bilamana DBH yang merupakan hak mutlak daerah itu tidak disalurkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat.
Selain DBH, parahnya lagi pada tahun 2026 mendatang dana Transfer Ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Siak juga akan dipangkas oleh Kementerian Keuangan Pusat. Padahal melalui TKD itulah Pemda Siak bisa mewujudkan apa yang diharapkan oleh rakyat. Termasuk juga melalui TKD itu semua desa/kampung bisa merealisasikan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
Belum lama ini, Bupati Siak Dr. Afni Z juga sempat berkomentar atas tidak disalurkannya DBH Siak secara penuh oleh Kemenkeu. Padahal DBH adalah hak rakyat yang mesti diprioritaskan penyalurannya oleh Pemerintah Pusat.
Atas tidak sepenuhnya penyaluran DBH 2025 yang disalurkan oleh Kemenkeu itu, pihak Pemda Siak mengalami kesulitan untuk menyelesaikan pembayaran terhadap hak rakyat (keringat rakyat, red) yang semestinya dibayarkan menjelang akhir tahun 2025 ini.
Tak hanya soal pemotongan DBH dan TKD saja yang membuat daerah di Provinsi Riau menderita. Bahkan sisa tunda bayar tahun 2024 juga tidak ada kejelasannya dari Kemenkeu Pusat. Semestinya Pemerintah Pusat melalui Kemenkeu bisa bijak dalam mengambil keputusan terkait penyaluran DBH dan TKD yang merupakan hak rakyat tersebut. Bukan malah memangkas seenaknya hingga menyebabkan daerah menderita.
Laporan: Wartasiak







