SIAK (WARTASIAK.COM) – Bupati Siak H Alfedri M.Si, hari ini mengukuhkan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan bagi 12 penghulu yang ada di Kecamatan Siak dan Kecamatan Mempura, Selasa (03/09/2024) siang.
Sesuai jadwal agenda kegiatan bupati, pengukuhan terhadap penghulu se-Kecamatan Siak dilaksanakan di Gedung Olahraga (GOR) Sport Hall Siak. Sedangkan terhadap penghulu se-Kecamatan Mempura dilaksanakan di Gedung Aula Kantor Camat Mempura.
Dalam sambutan pidatonya, Bupati Alfedri menyampaikan ucapan selamat atas dikukuhkannya Penghulu, Bapekam, serta TP-PKK pada hari ini.
“Pada kesempatan ini, atas nama
Pemerintah Kabupaten Siak, saya
mengucapkan tahniah atas Pengukuhan
Penghulu, Bapekam, serta TP-PKK yang baru saja dikukuhkan pada hari ini, semoga dapat menjalankan tugas yang diamanahkan dengan semaksimal dan sebaik mungkin hendaknya,” harap Bupati Alfedri.
Bupati Alfedri juga berharap kepada semua pihak agar hendaknya berpartisipasi dan semangat kebersamaan untuk membangun Kampung, setidaknya dengan melakukan kontrol terhadap kebijakan-kebijakan dari penghulu ikut dalam agenda musyawarah dalam menentukan pembangunan Kampung.
“Lakukanlah dengan cara yang baik dan
benar, sebab kontrol ini perlu dilakukan
demi tetap menjaga Pemerintahan Kampung selalu berada pada koridor yang benar, dalam rangka kita ikut mendukung terciptanya Visi dan Misi Kabupaten Siak, yaitu terwujudnya masyarakat Kabupaten Siak yang sehat, cerdas dan sejahtera dalam lingkungan masyarakat yang agamis, dan berbudaya melayu. Serta Kabupaten Siak sebagai Kabupaten dengan Pelayanan Publik terbaik di Provinsi Riau,” papar Bupati Alfedri, di hadapan seluruh undangan yang hadir.
Orang nomor Satu di Kabupaten Siak itu juga mengingatkan terkait akan digelarnya Pilkada Serentak 2024 pada bulan November mendatang.
“Pada bulan November mendatang kita
akan melaksanakan pemiihan Kepala Daerah (Bupati dan Gubernur), mari kita senantiasa sama-sama berdo’a kepada Allah SWT, semoga Pilkada hendaknya tahapannya berjalan sebagaimana mestinya, serta sukses pelaksanaannya dan mendapat keridhoan dari Allah SWT,” katanya lagi.
Menurut Bupati Alfedri, hal yang tak kalah pentingnya adalah untuk saling bersinergi dan saling kerjasama dalam upaya mensukseskan Pilkada dengan mengimbau dan mengajak masyarakat datang ke TPS-TPS untuk dapat memberikan hak suaranya dan jangan Golput, serta senantiasa menjaga Kamtibmas khususnya di Kabupaten Siak.
“Di sini perlu saya sampaikan bahwasanya pengukuhan perpanjangan masa jabatan Penghulu, Bapekam, dan TP-PKK ini merupakan tindaklanjut pengesahan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” jelas Bupati Alfedri.
Dalam amanat UU RI itu disebutkan bahwa Penghulu memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan masa keanggotaan Bapekam juga selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Maka dilaksanakan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Penghulu, Bapekam, dan TP-PKK.
Sebagai informasi, adapun penghulu yang hari ini menerima SK perpanjangan masa jabatan adalah 6 penghulu se-Kecamatan Mempura, dan 6 penghulu se-Kecamatan Siak, dengan jumlah total sebanyak 12 penghulu. Sedangkan bagi penghulu yang ada di beberapa kecamatan lainnya, juga akan menerima SK yang sama dalam waktu dekat ini.
Penulis: Atok