Hari Ini KPU Siak Umumkan Pendaftaran Paslon, Ini Syarat yang Wajib Dilengkapi

Siak1784 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Sesuai jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pengumuman pendaftaran bagi seluruh rakyat Indonesia yang ingin maju sebagai peserta/kontestan Pilkada 2024.

Terkait jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024, Ketua KPU Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan SH, melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Dedi Kurniawan S.Pd menyebutkan, mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus akan diumumkan pendaftaran Paslon.

“Iya, mulai hari ini pukul 00:00 WIB KPU Kabupaten Siak akan mengumumkan pendaftaran Paslon. Bagi para Bakal Calon (Bacalon) yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Siak bisa mengakses pengumumannya melalui link website yang disediakan, atau bisa juga langsung datang ke Kantor KPU Siak jika ada hal-hal yang perlu ditanyakan,” terang Dedi Kurniawan S.Pd, Sabtu (24/08/2024) pagi, kepada Wartasiak.com.

Dijelaskannya juga, tahapan pengumuman pendaftaran Paslon itu sesuai/berdasarkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut beberapa point penting (persyaratan, red) yang harus dilengkapi oleh Bacalon yang akan mendaftar sebagai peserta Pilkada:

– Persyaratan Calon Pasal 14:

(1). Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap:

h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

m. belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan
wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

n. belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau bupati/walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;

o. berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

p. tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota;

q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan;

r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan
lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan;

s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

(3) Syarat setiap warga berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi syarat:

a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;

b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu
paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;

c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara;

d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

Dokumen Persyaratan Calon:

(1). Pendaftaran Pasangan Calon disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.

(2). Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi:

(a). Surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf f, huruf m,
huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) huruf a dan huruf d, serta sebagai bukti pernyataan bersedia dipublikasikan informasinya sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menggunakan formulir Model BB. PERNYATAAN. CALON. KWK;

(b). Surat keterangan:
1. hasil pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika
dari tim yang terdiri atas dokter, ahli psikologi, dan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, yang ditetapkan oleh KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e;
2. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f;

(3). tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf g;

(4). tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan
kepolisian, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
huruf h;

(5). tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang
menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri yang
wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf j; dan 6. tidak dinyatakan pailit dari
pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf k;

c. surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i;

d. fotokopi:
1. ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah
dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c;

2. kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon, untuk  masa 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai
bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf l; dan

3. KTP-el dengan NIK;

e. daftar riwayat hidup calon menggunakan formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK yang dibuat dan ditandatangani:

1. oleh calon perseorangan; atau

2. calon yang diusulkan dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu oleh calon, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu;

f. pas foto terbaru Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; dan

g. naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon.

(3) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus
menyampaikan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

(4) Surat keterangan catatan kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 4 dikeluarkan oleh Kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan mengenai formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

(6) Ketentuan mengenai formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf e tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

Penulis: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *