SIAK (WARTASIAK.COM) – Mulai hari ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) mengumumkan pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Siak.
Pengumuman penerimaan CPNS itu berdasarkan Pengumuman Nomor : 800.1.2.2/BKPSDMD-ADMKEP/249 TENTANG PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN DAN JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIAK TAHUN ANGGARAN 2024.
Adapun dasar penerimaan CPNS tahun 2024 ini berpedoman pada:
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 Tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai
Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 321 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda
Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan
Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024.
Pemerintah Kabupaten Siak akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
II. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 18 (delapan belas)
tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar CPNS.
2. Usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar untuk jabatan
dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mensyaratkan.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
10. Pelamar pada formasi jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda
Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang
dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR).
11. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat Tindakan pelanggaran seleksi.
13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai.
14. Tidak akan mengajukan pindah selama 10 (sepuluh) tahun.
15. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu
PNS atau PPPK.
16. PPPK dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS, jika yang
bersangkutan telah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan
telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
17. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi/daerah dan 1 (satu)
jenis jabatan dalam satu periode pelaksanaan seleksi tahun anggaran.
“Iya, mulai hari ini pengumumannya. Bagi yang berminat untuk mengikuti seleksi CPNS ini bisa ngecek di laman website www.bkpsdmd.siakkab.go.id,” terang Kepala BKPSDMD Siak Zulfikri S.Sos, Senin (19/08/2024) siang, kepada Wartasiak.com.
Adapun jumlah formasi yang tersedia pada penerimaan CPNS 2024 ini sebanyak 25 formasi, yang terdiri dari 9 formasi tenaga kesehatan, dan 16 formasi tenaga teknis.
Penulis: Atok
Di perbayak peternak sapi d kabupaten siak