Tim 8 Temukan 631 Honorer Bermasalah di Siak, Sekda Mahadar: Tak Bisa Lagi Dipekerjakan

Siak518 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak telah membentuk Tim 8 untuk melakukan verifikasi secara faktual terhadap seluruh tenaga honorer non-database yang ada di lingkungan Pemkab Siak.

Dalam rapat ekspos finalisasi data yang digelar di Siak, Kamis (29/01/2026) kemarin, terungkap bahwa jumlah tenaga honorer yang semula tercatat sebanyak 3.590 orang kini menyusut menjadi 2.959 orang.

Sebanyak 631 nama resmi dicoret dari daftar setelah melalui proses pembersihan data yang ketat karena dianggap bermasalah dan tidak memenuhi syarat administratif maupun faktual.

Rapat finalisasi data honorer non-database itu dipimpin langsung oleh Bupati Siak Dr. Afni Z didampingi Wakil Bupati Syamsurizal, serta dihadiri sejumlah pejabat terkait termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Siak H Mahadar dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Siak Raja Indor.

“Seluruh proses ini kami lakukan secara bertahap, terukur, dan hati-hati agar tidak melanggar ketentuan hukum. Langkah ini penting untuk mencegah potensi temuan di kemudian hari yang dapat berujung pada pengembalian anggaran hingga puluhan miliar rupiah,” tegas Bupati Afni Z.

Dijelaskannya juga, penyisiran data ini bukan sekedar urusan administrasi, melainkan misi penyelamatan anggaran daerah. Berkat koreksi signifikan tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak berhasil melakukan efisiensi APBD mencapai Rp11,3 miliar per tahun. Dana yang sebelumnya berisiko bocor tersebut kini dapat dialokasikan untuk program pembangunan lain yang lebih tepat sasaran.

Sementara itu, Sekda Siak H Mahadar menegaskan, temuan 631 honorer yang tidak memenuhi syarat administratif itu bisa dikatakan honorer fiktif alias siluman. Sebab ada beberapa di antaranya yang memang tidak lagi ada di pemerintahan.

“Tim 8 menemukan 631 honorer yang tidak sesuai ketentuan dan harus disikapi secara serius. Artinya mereka-mereka itu tidak bisa lagi dipekerjakan karena akan menyalahi aturan,” tegas Sekda Mahadar.

Menyinggung soal kategori honorer fiktif sebanyak 631 orang itu, dengan tegas Sekda Mahadar mengatakan sebagian besar dari mereka ada yang double status pekerjaan, ada yang rekrutmen tahun 2026, dan ada juga yang sudah berhenti bekerja namun namanya masih tercatat.

“Kategori honorer yang dimaksud fiktif itu salah satunya adalah mereka yang sudah berhenti tapi namanya masih tercatat, termasuk juga yang double dan rekrutmen tahun 2026. Alhamdulillah dengan dilakukannya verifikasi faktual kita bisa menemukan data akurat jumlah honorer aktif yang sebenarnya,” lanjut Sekda Mahadar.

Selain ditemukannya honorer double, sudah berhenti, dan rekrutmen tahun 2026 itu, juga ditemukan honorer dana BOS guru yang masa kerjanya belum memenuhi ketentuan, termasuk juga beberapa honorer BLUD di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) yang tidak sesuai ketentuan.

“Intinya, temuan honorer non-database yang tidak sesuai ketentuan itu harus disikapi secara tegas yakni diputus kontrak. Sedangkan bagi 2.959 honorer lainnya masih tetap dipertahankan/dipekerjakan dan masih berhak menerima gaji,” tutup Sekda Mahadar.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *