Pecah dari PU, Dinas PKP Siak Butuh Tambahan ASN dan Fasilitas Kantor

Siak296 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. OPD yang hanya memiliki Dua bidang itu merupakan pecahan/pemisahan dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pemukiman (PU Tarukim).

Pasca dikukuhkan pada tanggal 13 Januari 2026 lalu, hingga saat ini Dinas PKP Siak masih berada dalam Satu gedung/kantor dengan Dinas PUPR, yakni Dinas PKP menempati lantai bawah (lantai 1), sedangkan Dinas PUPR menempati lantai atas (lantai 2).

Adapun susunan jabatan yang ada di Dinas PKP Siak itu terdiri dari Dua bidang dan Satu sekretaris. Berikut rinciannya:
– H. Tekad Perbatas, ST, MT, sebagai Kepala Dinas (Kadis).
– Yudha Rajasa, M.Si, sebagai sekretaris.
– H. Hendra Junizar, ST, MM, sebagai Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Pemukiman.
– Mahdan Syarif, M.Si, sebagai Kabid Perumahan.

Berdasarkan pantuan awak media di lapangan, sejauh ini fasilitas kantor Dinas PKP Siak itu masih banyak yang kurang dan belum memadai. Bahkan salah satu bidang yang ada di Dinas PKP Siak itu terlihat kekurangan fasilitas meja/kursi dan keperluan lainnya.

Saat dikonfirmasi Wartasiak.com, Kepala Dinas PKP Siak H Tekad Perbatas Setia Dewa ST, MT menuturkan, secara keseluruhan jumlah pegawai/petugas yang ada di Dinas PKP Siak sebanyak 30 orang, termasuk tenaga honorer non-database yang saat ini masih sedang dilakukan verifikasi.

“Dinas PKP ini adalah OPD baru yang belum memiliki kantor sendiri. Artinya untuk saat ini masih bergabung Satu gedung dengan Dinas PUPR. Kami (Dinas PKP, red) menempati lantai bawah dan Dinas PUPR menempati lantai atas. Adapun jumlah pegawai Dinas PKP Siak sebanyak 30 orang,” ujar Kadis H Tekad, Sabtu (24/01/2026) siang.

Menyinggung soal fasilitas kantor, H Tekad mengakui jika fasilitas dan prasarana yang dimiliki DPKP Siak saat ini masih banyak yang kurang. Namun demikian, pihaknya memastikan seluruh pegawai yang ada tetap dan bisa menjalankan tugasnya dengan baik sesuai tupoksinya masing-masing.

“Karena masih baru, tentunya fasilitas dan prasarana masih banyak yang kurang. Tapi dengan kondisi ini, kami harus menyesuaikan dan mengoptimalkan fasilitas yang ada untuk keperluan pegawai dalam bertugas. Sambil berjalan, semua ini akan diusahakan untuk dilengkapi,” lanjut Kadis H Tekad.

Selain masih kekurangan fasilitas kantor, Dinas PKP Siak juga masih kekurangan tenaga/pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitar 30-an orang, di mana saat ini jumlah ASN yang ada di Dinas PKP Siak hanya sebanyak 19 orang.

“Kebutuhan SDM/ASN juga masih kurang. Berdasarkan peta jabatan yang telah dihitung, kebutuhan ASN di Dinas PKP Siak ini setidaknya harus ada 51 orang, sedangkan yang ada saat ini baru 19 orang yang terdiri dari 17 ASN dan 2 orang PPPK Penuh Waktu,” imbuh H Tekad.

Berikut rincian jumlah pegawai yang ada di Dinas PKP Kabupaten Siak:
– ASN 17 orang.
– PPPK Penuh Waktu 2 orang.
– PPPK Paruh Waktu 7 orang.
– Honorer non-database 4 orang.
Dengan total keseluruhan sebanyak 30 orang.

“Dengan jumlah pegawai yang ada saat ini, kami tetap berusaha mengoptimalkan kinerja dan pelayanan,” tutup H Tekad.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *