Berpotensi Diputus Kontrak, 1.200-an Honorer di Siak Akan Diverifikasi Ulang

Siak1039 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak Provinsi Riau, telah menemukan solusi untuk menyelamatkan ribuan honorer non-database dari ancaman tsunami PHK massal. Pemkab Siak komitmen para honorer itu masih akan tetap dipekerjakan di tahun 2026 ini dengan beberapa ketentuan/regulasi yang sudah disiapkan.

Terkait hal itu, Bupati Siak Dr. Afni Z menjelaskan, pada beberapa hari yang lalu Pemkab Siak menggelar rapat khusus bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas hal-hal yang berkaitan dengan nasib honorer non-database. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Siak H Mahadar MM.

“Beberapa hari yang lalu Pemkab Siak sudah menggelar rapat membahas hal-hal penting terkait 3.500-an honorer non-database yang ada di lingkungan Pemkab Siak,” jelas Bupati Afni Z, Ahad (18/01/2026) siang, kepada Wartasiak.com.

Dari hasil rapat tersebut, Pemkab Siak telah menemukan solusi untuk mempertahankan para honorer. Meski demikian, ada regulasi yang nantinya diterapkan agar tidak melanggar aturan.

“Alhamdulillah sudah ada solusi. Tidak ada yang dirumahkan. Namun tetap ada tahapan verifikasi dan identifikasi sesuai kebutuhan, serta tanpa melanggar aturan,” lanjut Bupati Afni Z.

Melalui verifikasi dan identifikasi itu, nantinya para honorer yang tidak memiliki keahlian di bidang/tempatnya bekerja akan diputus kontrak. Termasuk juga yang didapati tidak memenuhi standar ketentuan dan aturan.

“Dari tahapan dan verifikasi itu, bilamana ada yang tak memenuhi aturan dan ketentuan, ya mau tak mau harus menerima keputusan pemutusan kontrak kerja,” sambung Bupati Afni.

Dikatakannya juga, verifikasi ulang yang dilakukan terhadap para honorer itu fokusnya untuk menjaring mereka-mereka (honorer, red) yang masa kerjanya di bawah Dua tahun. Bupati Afni menegaskan bahwa sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Siak masih melakukan perekrutan honorer pasca terbitnya Surat Edaran (SE) KemenPAN-RB.

“Karena SE KemenpanRB sudah keluar sejak 2022 dan UU 20 tahun 2023 yang melarang perekrutan honorer baru, namun tetap ada lebih dari 1.200-an direkrut juga oleh OPD. Ini yang akan diverifikasi kembali/ulang. Jika melanggar dan tidak sesuai ketentuan, ya tak bisa dilanjutkan. Karena akan menyalahi aturan,” lanjut Bupati Afni.

Menyinggung soal SK honorer, nantinya SK yang diterbitkan untuk para honorer itu masih tetap diteken/ditandatangani oleh Kepala Dinas (Kadis). SK tersebut bersifat sementara.

“SK-nya diteken Kadis dan sifatnya sementara. Bupati tak bisa teken, karena tidak dibolehkan lagi rekrut honorer atau apapun namanya selain ASN, P3K penuh dan paruh waktu,” tutup Bupati Afni.

Sebelumnya, Bupati Afni Z juga sudah menyampaikan ke publik bahwasanya anggaran untuk penggajian honorer non-database itu sudah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Siak tahun 2026.

Berdasarkan informasi yang diterima Wartasiak.com, adanya perekrutan honorer di sejumlah OPD Pemkab Siak pada rentan waktu tahun 2023-2024 itu faktor utamanya adalah karena kebutuhan di lapangan.

Sejumlah OPD terpaksa harus merekrut honorer baru agar pelayanan publik yang menjadi tanggungjawabnya bisa berjalan dengan baik dan lancar. Salah satu OPD yang sangat membutuhkan adanya tenaga honorer tambahan saat itu di antaranya adalah Dinas Kesehatan (Diskes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan beberapa OPD lainnya.

Terkait masih dianggarkannya penggajian untuk para honorer itu, Juru Bicara Badan Anggaran (Jubir Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak Marudut Pakpahan SH, membenarkan jika anggaran untuk penggajian para honorer itu sudah disiapkan oleh DPRD.

“Pada pembahasan APBD Siak TA 2026 kemarin, kami dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD tetap memasukkan anggaran untuk penggajian honorer. Kami di DPRD khususnya Fraksi PDI Perjuangan sangat tidak setuju jika honorer dirumahkan,” tegas Marudut Pakpahan, belum lama ini.

Lebih lanjut ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Siak itu mengatakan, saat ini mencari pekerjaan sangatlah sulit, sehingga Pemkab dan DPRD harus bisa mencarikan solusi tepat untuk menyelamatkan para honorer yang ada agar tidak terjadi PHK massal.

“Para honorer itu sudah mengabdi sekian lama, bahkan ada yang lebih dari 15 tahun. Maka mereka semua harus diselamatkan jangan sampai dirumahkan,” tutup Marudut.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *