Pamit ke Tanjung Pinang, Bupati Afni Z Singgung Nasib Honorer yang Terancam

Siak870 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Melalui akun resmi facebook miliknya, Bupati Siak Dr. Afni Z mengucapkan terimakasih kepada segenap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tetap menjaga kedisiplinan.

“Semangat hari Senin.Terimakasih pada seluruh pimpinan OPD yang sudah memberi semangat dan arahan setiap pagi pada jajaran pegawai Pemkab Siak,” tulis Bupati Afni Z di postingan media sosialnya, Senin (12/01/2026) pagi.

“Saya selalu minta penekanan pada pentingnya sikap disiplin, tanggungjawab, kejujuran, kesadaran sebagai pelayan rakyat, pentingnya inovasi dan kreativitas melayani,” tulisnya lagi.

Ditegaskan Bupati Afni Z, paradigma pelayanan di Pemkab Siak sudah harus mengimplementasikan New Public Management (NPM). Dimana rakyat selaku warga Negara harus diperlakukan sebagai pelanggan yang dilayani oleh pemerintah. Maka prinsip yang harus diterapkan tak semata soal efisiensi, tapi kualitas layanan, dan kepuasan pelanggan ke dalam sektor publik.

“Jika sadar diri belum bisa melayani dengan baik, jangan malu mengucapkan “Minta Maaf”,” pesannya lagi.

Dikatakannya juga, merendahkan diri di hadapan yang dilayani adalah nilai dan adab tertinggi dari pelayan rakyat. Sambil terus berikhtiar memperbaiki internal dan bertransformasi memberikan yang terbaik. Sedaya upaya yang bisa diikhtiarkan.

“Selamat bekerja. Saya OTW ke Tanjung Pinang, Kepri, menghadiri agenda Penandatanganan komitmen bersama penerapan manajemen talenta instansi bersama Kepala BKN RI, Gubernur dan seluruh Kepala Daerah se Riau dan Kepri,” jelasnya.

“Alhamdulillah saya sudah janjian dengan Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, guna mempertajam langkah-langkah yang harus kami ambil, terkait kejelasan status 3.590 honorer non database. Meski ini tidak hanya dialami Siak, tapi juga Pemda se-Indonesia, kami ingin tetap ada celah yang bisa diperjuangkan tanpa harus mengorbankan mereka yang telah memberi pengabdian,” ucapnya lagi.

“Apalagi anggaran sudah disiapkan, dan hanya butuh payung hukum untuk taat administratif tidak melanggar aturan. Saya juga sudah menginstruksikan kepada seluruh Kepala OPD, untuk BERHENTI MEREKRUT HONORER dalam bentuk nama apapun, karena memang sudah dilarang pemerintah pusat sejak tahun 2022 (namun ternyata masih saja ada yang direkrut). Kita akan fokus berikhtiar menyelesaikan yang ada. Tetap semangat. Tetap berikan pengabdian terbaik untuk rakyat,” tutupnya.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *