Diambil dari Luar ASN, Legalitas dan Fungsi Tenaga Ahli Bupati Siak Dipertanyakan?

Siak961 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Usai dilantik menjadi/sebagai bupati Siak pada bulan Juni 2025 lalu, Bupati Siak Dr. Afni Z diketahui mengangkat seorang tenaga ahli di luar ASN yang diberikan kewenangan untuk ikut terlibat pada sejumlah urusan penting di pemerintahan.

Tenaga ahli non-ASN yang dimiliki oleh Bupati Siak itu kerap muncul/hadir pada agenda-agenda penting yang digelar oleh Pemkab Siak, seolah perannya di pemerintahan sama dengan pejabat struktural yang ada di OPD.

Dilibatkannya tenaga ahli non-ASN pada urusan penting di pemerintahan itu, sempat menimbulkan tanda-tanya publik apakah ia mengantongi Surat Keputusan (SK) dari bupati atau tidak. Jika tidak mengantongi SK, maka legalitasnya sebagai tenaga ahli bisa dianggap tidak sah secara administratif.

Namun, jika tenaga ahli itu mengantongi SK yang diterbitkan oleh bupati, maka secara umum ia bisa disebut sebagai tenaga honorer, sama halnya dengan honorer lainnya yang bekerja di pemerintahan dan digaji melalui uang negara (APBD, red).

Guna memastikan legalitas dan kapasitas tenaga ahli non-ASN yang dimiliki oleh Bupati Siak itu, awak media mencoba mengkonfirmasi Bupati Afni Z melalui pesan whatsapp. Namun sayang, hingga berita ini dirilis yang bersangkutan tak kunjung memberikan jawaban/balasan.

Sama halnya dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Siak H Mahadar, dirinya juga memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait legalitas tenaga ahli tersebut.

Secara prosedural, di internal Pemkab Siak sendiri sudah ada pejabat eselon II yang ditunjuk sebagai asisten dan staf ahli yang memiliki tugas/fungsi membantu Sekda dan kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Serta OPD-OPD yang merupakan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

Anehnya lagi, sejak zaman kepemimpinan Bupati H Arwin AS hingga H Alfedri, belum pernah ada kepala daerah di Siak yang merekrut tenaga ahli khusus di luar ASN untuk diperbantukan dalam menjalankan tugas seorang bupati. Adanya tenaga ahli atau tim ahli non-ASN itu baru ada di masa kepemimpinan Bupati Afni Z saat ini.

Dengan adanya tenaga ahli yang direkrut dari luar ASN itu, seolah menimbulkan kesan seorang kepala daerah kurang percaya dengan kapasitas/kemampuan yang dimiliki oleh para ASN dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada.

Padahal di lingkup Pemkab Siak sendiri cukup banyak ASN senior yang tak diragukan lagi kemampuannya, termasuk mereka (ASN, red) yang sudah lama membidangi keuangan ataupun perencanaan, baik yang ada di BKD maupun di Bapperida. Lantas seberapa efektifkah keberadaan tenaga ahli non-ASN itu bagi kemajuan daerah?.

Jika tugas utama tenaga ahli itu dikhususkan pada hal-hal yang menyangkut masalah anggaran/keuangan, tentunya akan terkesan seolah mencampuri urusan yang menjadi kewenangan Badan Keuangan Daerah (BKD) maupun Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II).

Hal menarik lainnya, saat ini sedang trending topik masalah nasib honorer non-database yang terancam akan dirumahkan/diberhentikan. Lantas apakah tenaga ahli yang dimiliki oleh bupati itu termasuk kategori honorer atau tidak?, sebab tenaga ahli yang direkrut tersebut bukanlah seorang ASN ataupun PPPK penuh waktu.

Bicara soal kapasitas dan kebutuhan, seorang tanaga ahli tentunya harus memiliki pengalaman dan kemampuan mumpuni di bidangnya. Jika dilihat dari aspek kebutuhan, selama masa kepemimpinan bupati terdahulu tidak pernah diangkat/dibutuhkan seorang tenaga ahli di luar ASN, namun roda pemerintahan tetap bisa berjalan dengan baik, dan kemajuan di daerah juga dapat dirasakan oleh masyarakat banyak.

Tenaga Ahli Bupati Jelaskan Legalitasnya di Pemerintahan:

Sejak direkrutnya Taufik sebagai tenaga ahli Bupati Siak, banyak kalangan masyarakat yang bertanya-tanya apakah tenaga ahli itu mengantongi SK?. Bahkan awak media sendiri juga sempat penasaran atas legalitasnya sebagai seorang tenaga ahli kepala daerah.

Saat dikonfirmasi Wartasiak.com, Taufik mengaku dirinya mengantongi SK yang diterbitkan oleh Bupati Siak. SK yang dikantongi tersebut merupakan payung hukum dalam kapasitasnya sebagai pembantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Tentu ada SK bang, tak mungkin tak ada. SK sebagai rumah. SK itu kan rumah bagaimana kita bekerja tentu ada regulasi sebagai payung hukum. Saya di Siak itu ada Dua payung sebagai TA perencanaan dan keuangan, dan sebagai ketua Pokja di tim penyelesaian konflik,” jelas Taufik, Ahad (11/01/2026) siang.

Tenaga ahli bupati Siak itu juga mengaku bahwa dirinya seorang aktivis yang sudah lama berkiprah di Fitra Riau. Taufik mengaku keberadaannya di Pemkab Siak untuk membantu kepala daerah dalam membenahi hal-hal yang perlu dibenahi.

“Bang saya ini aktivis dan lama di Fitra Riau. Saya ke Siak untuk membantu bagaimana kita bisa membenahi. Kita sama-sama kolaborasi apa yang perlu kita perbaiki kita benahi bersama. Ya betul, apa yang abang sampaikan ini berkaitan dengan pemerintahan,” jelas Taufik lagi.

Meskipun Taufik berkenan menjelaskan tentang legalitasnya sebagai seorang tenaga ahli bupati Siak, namun dirinya terkesan sedikit keberatan saat apa yang ia sampaikan itu diexpos ke publik sebagai informasi kepada masyarakat. Padahal sejatinya, seseorang yang sudah menjadi bagian dari pejabat publik, baik ASN maupun non-ASN layak untuk diketahui oleh masyarakat luas tentang legalitas maupun tugas/fungsinya di pemerintahan.

“Iya paham itu tugas abang. Silahkan saja itu peran media. Tetapi abang mempertanyakan dan mengkonfirmasi tidak semua hal yang dikonfirmasi dapat menjadi pemberitaan kalau ini adalah kebutuhan masyarakat kenapa tidak,” katanya lagi via pesan whatsapp.

“Sebagai saran informasi-informasi yang disampaikan ini tentu menjadi kebutuhan masyarakat, kalau hanya mempertanyakan soal legalitas dan lain-lain itu kan person,” tulisnya lagi.

Dari uraian yang disampaikan oleh tenaga ahli bupati Siak itu, seolah ia menganggap bahwa konfirmasi awak media yang menyangkut soal legalitas maupun tugas/fungsi pegawai/petugas di pemerintahan adalah bersifat pribadi atau privat yang tidak semestinya diexpose. Benarkah demikian?.

Seseorang yang sudah berada dan melibatkan diri di pemerintahan, baik sebagai pejabat tinggi maupun pejabat rendah, maka harus siap dengan konfirmasi awak media yang memintai penjelasan tentang kapasitasnya maupun legalitasnya, agar tidak menimbulkan asumsi simpang-siur di tengah masyarakat.

Pertanyaan mendasar yang saat ini menjadi catatan publik adalah, dengan adanya tenaga ahli non-ASN itu apakah semua yang direncanakan Pemkab Siak akan bisa terealisasi?. Apakah kondisi keuangan akan menjadi lebih stabil?. Dan apakah semua persoalan konflik akan bisa teratasi?.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *