SIAK (WARTASIAK.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (17/12/2025) siang, bertempat di halaman Kantor Kejari Siak.
Pemusnahan BB tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Heri Yulianto SH, MH, Kepala Bagian Hukum Setdakab Siak Asrafly SH, MH, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Siak dr. Handry, serta para pejabat yang ada di internal Kejari Siak.
Pada acara tersebut, Kajari Siak Heri Yulianto SH, MH, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan memberikan dukungan terhadap kegiatan yang dilaksanakan tersebut.
“Penghargaan setinggi-tingginya kepada para undangan yang telah hadir. Terima kasih atas semua pihak yang telah mendukung kegiatan ini sehingga dapat terlaksana dengan baik, atas segala kekurangan kami dari pelaksana memohon maaf yang sebesar-besarnya,” papar Kajari Heri.
Pelaksanaan pemusnahan BB itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak terkait Pelaksanaan Putusan Pengadilan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
1. Perkara Narkotika sebanyak 66 perkara (299 item barang bukti) terdiri atas narkotika jenis sabu sebanyak 1319,39 gram, ganja sebanyak 39,97 gram, Ekstasi sebanyak 149,71 gram, serbuk putih merk Avicel 102 sebanyak 72,59 gram dan serbuk merah merk ponceau sebanyak 98,84 gram.
Barang Bukti narkotika tersebut merupakan barang bukti sisa pengujian lab yang telah diajukan dipersidangan dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
2. Perkara terkait orang dan harta benda sebanyak 7 perkara (21 item barang bukti) yang terdiri dari perkara pencurian, penadahan dan penipuan.
3. Perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 23 Perkara (95 item barang bukti) terdiri dari perkara Cabul dan Judi.
Total keseluruhan barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 415 item (96 perkara).
f. Metode pemusnahan :
a. Pemusnahan narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja dengan cara dilarutkan serta dihancurkan menggunakan blender.
b. Pemusnahan Handphone dengan cara digiling menggunakan Viberoller.
c. Pemusnahan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.
d. Pemusnahan barang bukti lain dengan cara dirusak dan dibakar.
g. Biaya: bersumber dari DIPA Kejari Siak.
h. Penandatanganan berita acara pemusnahan.
i. Dokumentasi kegiatan.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk nyata pelaksanaan tugas penegakan hukum, khususnya tindak lanjut dari perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” lanjut Kajari Siak itu.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berasal dari berbagai jenis tindak pidana, baik pidana umum seperti narkotika jenis sabu-sabu, maupun pidana khusus seperti perkara-perkara tipikor dan tindak pidana lainnya,” katanya lagi.
Dijelaskannya juga, pemusnahan ini tidak hanya simbolis, tetapi juga menjadi pesan tegas bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan.
“Terlebih, dalam kasus narkotika, barang bukti yang kita musnahkan hari ini seperti sabu-sabu adalah musuh bersama yang mengancam masa depan bangsa, terutama generasi muda kita,” sambung Kajari.
“Karena itu, kehadiran adik-adik siswa dalam acara ini sangat penting sebagai bagian dari edukasi dan pembentukan kesadaran hukum sejak dini. Kita ingin generasi muda kita paham betapa bahayanya narkotika dan betapa seriusnya negara dalam memeranginya,” paparnya lagi.
Ditegaskan Kajari, bahwa tujuan dari pemusnahan barang bukti ini tidak hanya untuk memenuhi aspek prosedural dan hukum semata. Lebih dari itu, ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum kepada masyarakat.
Harapannya ke depan:
1. Semakin menumbuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang bersih, profesional, dan tidak pandang bulu.
2. Menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan, bahwa tidak ada tempat yang aman bagi mereka di Kabupaten Siak.
3. Menjadi momentum kolaboratif antara kejaksaan, aparat penegak hukum lainnya, tokoh adat, lembaga pendidikan, serta seluruh elemen masyarakat dalam membangun zero tolerance terhadap narkoba dan segala bentuk kejahatan.
4. Mengedukasi generasi muda, agar menjadi agen perubahan dan pelopor gerakan anti-narkoba, serta sadar hukum sejak usia dini.
“Saya juga mengajak seluruh unsur Forkopimda, tokoh adat, para pendidik, dan seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana. Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri. Kita perlu kerja sama yang erat untuk menciptakan Kabupaten Siak yang aman, bersih dari narkoba, dan menjunjung tinggi supremasi hukum,” ucap Kajari lagi.
“Akhir kata, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya acara ini. Semoga langkah ini membawa keberkahan dan menjadi konstribusi nyata dalam mewujudkan keadilan dan ketertiban di tengah masyarakat. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,” pungkas Kajari Siak itu.
Laporan: Atok







