Hanya Terjadi di Siak Non-ASN Bisa Perintah Kadis, Bupati Afni: Tidak Ada Saya Perintah

Siak1173 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Baru-baru ini viral di media sosial seorang Kepala Dinas (Kadis) diperintah untuk menghadap bupati oleh tanaga ahli Bupati Siak Taufik yang notabene dirinya bukan bagian dari pejabat pemerintahan.

Penggalan screenshot percakapan via pesan WA antara Kadis dengan orang dekat bupati itu pun sempat menuai beragam komentar. Publik menilai tidak pantas seorang yang bukan ASN dan bukan pejabat pemerintahan memerintahkan seorang Kadis.

Dalam ruang lingkup birokrasi, pejabat daerah yang memiliki kewenangan menegur atau memerintahkan ASN adalah Sekretaris Daerah (Sekda). Sebab Sekda merupakan atasan/pimpinan tertinggi ASN. Sedangkan bupati atau kepala daerah adalah pejabat pembina kepegawaian.

Dari tangkapan layar yang beredar di media sosial itu, terlihat jelas orang dekat bupati Siak memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisdagperin) H Tengku Musa untuk menghadap bupati pada hari Senin.

“Okeh, Senin temui bupati pak,” perintah Taufik, dalam percakapan via pesan whatsapp itu.

“Tadi sudah saya sampaikan ke bupati. Hal-hal kayak gini ke depan harus dikontrol di lapangan jangan sampai ada indikasi, termasuk indikasi yang menyebut nama bapak,” tulisnya lagi.

“Iya, Senin In Sya Allah saya temui bupati,” jawab Kadis Tengku Musa, dalam percakapan di whatsapp tersebut.

Menurut informasi yang beredar, adanya perintah dari Tenaga Ahli Bupati Siak kepada Kadisdagperin Siak itu berkenaan dengan pungutan/retribusi di Pasar Belantik Raya yang selama ini dikelola oleh Disdagperin Siak. Meski demikian, sangat tidak etis dan tidak patut orang yang bukan siapa-siapa (bukan ASN dan bukan pejabat, red) memberikan perintah kepada ASN.

Seorang ASN yang bekerja di lingkup pemerintahan, memiliki kewajiban/tugas yang sudah diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, siapapun tidak bisa seenaknya memberikan perintah tanpa prosedur/ketentuan yang jelas. Selain itu, ASN juga merupakan abdi negara yang diambil sumpah jabatannya untuk kepentingan bangsa dan negara.

Sementara itu, Kadisdagperin Siak H Tengku Musa, saat dikonfirmasi terkait adanya perintah menghadap bupati dari seseorang yang bukan dari internal pemerintahan itu, dirinya enggan berkomentar panjang lebar.

“Entahlah, kita tetap menjalankan tugas sesuai kewajiban sebagai ASN,” jawab H Tengku Musa, Kamis (13/11/2025) sore, kepada Wartasiak.com.

Lebih lanjut Kadisdagperin Siak itu menyebutkan, sejauh ini dirinya belum ada dipanggil oleh bupati untuk menghadap.

Sementara itu, Bupati Siak Dr. Afni Z M.Si, saat dimintai tanggapan terkait isi percakapan/chatingan di pesan whatsapp tersebut, dirinya justeru mengaku tidak tau menau dan meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada Kadis yang bersangkutan.

“Info darimana? Saya aja gak ada suruh. Itu pembicaraan dengan siapa?.Tanyakan sama Kadisnya,” jelas Bupati Afni, via pesan whatsapp.

Bupati Afni Z juga mengaku akan menanyakan langsung kepada orang dekatnya terkait isi percakapan tersebut.

“Terus itukan obrolan pribadi. Kadis curhat sama awak tu apa gimana? Saya aja belum ada dapat laporan apa-apa soal kejadian tersebut. Nanti saya tanyakan. Apa iya dari dia? Saya kira apapun isu dan laporan masyarakat, harusnya dilaporkan ke Bupati. Apalagi yang berkaitan dengan dugaan pungli,” kata Bupati Afni lagi.

“Dalam struktur birokrasi, tangan kanan saya hanya Sekda dan jajaran. Tidak ada yang lain. Selain itu, berarti bukan perintah dari saya. Buktinya sampai hari ini, saya belum ada ketemu sama Kadis tersebut. Bahkan WA-an pun tidak ada,” tutup Bupati Afni.

Sekda Adalah Pimpinan Tertinggi ASN:

Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan atasan langsung bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Sebagai atasan, Sekda memiliki peran penting dalam mengawasi, membimbing, dan memberikan arahan kepada ASN dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

Sekda juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa ASN di lingkungan pemerintah daerah menjalankan tugasnya dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Sekda juga memiliki peran dalam pengembangan karir ASN, termasuk dalam hal promosi, mutasi, dan penilaian kinerja.

Dalam menjalankan tugasnya, Sekda dapat memberikan perintah, instruksi, atau arahan kepada ASN di bawahnya, dan ASN diwajibkan untuk mematuhi dan melaksanakan perintah tersebut.

Adanya tenaga ahli bupati (non-ASN, red) yang dilibatkan di pemerintahan untuk mengawasi kinerja ASN dan ikut nimbrung pada banyak hal itu, seolah mengindikasikan bupati kurang percaya terhadap kinerja ASN yang ada di Kabupaten Siak. Anehnya lagi, hal itu juga baru ada di era kepemimpinan Bupati Afni saat ini.

Sebelumnya, tidak pernah ada bupati Siak menempatkan seorang tenaga ahli yang diambil dari luar sistem pemerintahan. Artinya belum pernah ada non-ASN atau honorer yang ditunjuk untuk menjadi tenaga ahli bupati.

Meskipun secara prosedur hal itu dianggap tidak melanggar aturan di pemerintahan, namun point pentingnya adalah apakah dengan menempatkan non-ASN sebagai tenaga ahli itu akan mampu memaksimalkan kinerja jajaran?. Atau bisa memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan di Siak?. Semua itu belum terlihat sama sekali.

Penjelasan Tenaga Ahli Bupati:

Tenaga ahli Bupati Siak Taufik, memberikan penjelasan terkait isi percakapan via pesan whatsapp yang ia kirimkan kepada Kadisdagperin Siak. Taufik mengaku fokus pada persoalan utamanya yakni soal dugaan adanya pungutan liar (Pungli) di Pasar Belantik Raya.

“Lebih baik kita fokus kepada kasus dugaan Punglinya, mari sama sama kita kawal,” jelas Taufik.

Dikatakannya juga, tentunya Siapapun tidak akan senang mendengar adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli). Saat saudara Ucok menyampaikan pesan melalui WhatsApp terkait video yang beredar kepada saya, saya merespons dengan menyampaikan informasi tersebut kepada Bupati. Langkah ini saya ambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap isu integritas yang telah menjadi perhatian publik.

“Sebagai tindak lanjut, saya mengonfirmasi kepada Kepala Dinas terkait dengan menyampaikan video tersebut. Tujuannya semata-mata untuk memastikan kebenaran informasi dan meluruskan isu yang sedang berkembang,” bebernya lagi.

“Perlu saya tegaskan, tidak ada sedikit pun niat atau maksud untuk memerintahkan Kepala Dinas. Saya hanya menyarankan agar beliau dapat menemui Bupati pada hari kerja (Senin) guna memberikan klarifikasi langsung mengenai informasi yang beredar,” katanya lagi.

“Terkait pemberitaan yang menyoroti screenshot percakapan saya, saya tidak memahami apa maksud saudara Ucok menjadikannya sebagai bahan pemberitaan. Yang jelas, niat saya murni adalah melakukan konfirmasi, bukan memberikan perintah dalam bentuk apa pun,” tambahnya.

“Wallahu a’lam, saya tidak mengetahui motif di balik pemberitaan tersebut. Namun demikian, saya menegaskan bahwa kita semua sepakat . apabila memang terdapat dugaan praktik pungli, silakan dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku, agar dapat diproses dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, saya juga melihat bahwa dugaan praktik pungli yang dimaksud telah dilaporkan secara resmi. Kita tentu menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu hasilnya. Yang jelas, segala bentuk praktik pungli tidak dapat kita benarkan dan harus dilawan bersama,” katanya lagi.

“Secara prinsip, jika melihat dari sisi tata kelola pemerintahan, seharusnya saudara Ucok menyampaikan informasi tersebut langsung kepada pimpinan daerah, baik kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda, maupun Inspektorat. Namun, mungkin karena beliau mengetahui saya adalah aktivis sekaligus Tenaga Ahli yang selama ini cepat merespons isu-isu publik, maka pesan tersebut disampaikan kepada saya. Tidak masalah saya memakluminya karena saya tau niat baik bang ucok untuk menuntaskan dugaan pungli tersebut,” sambungnya.

“Yang terpenting bagi saya adalah memastikan bahwa setiap dugaan praktik pungli ditindaklanjuti secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Adapun setelah muncul berbagai tafsir atau pemberitaan yang beredar, saya ingin menegaskan kembali bahwa tindakan saya semata-mata bukan untuk memerintah, melainkan mengonfirmasi dan menyarankan kepada Kepala Dinas agar beliau dapat mengonfirmasi langsung kepada Bupati terkait kondisi yang terjadi di lapangan,” tutupnya.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *