SIAK (WARTASIAK.COM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), telah mengajukan usulan sebanyak 3.059 pegawai non-ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Seluruh non-ASN yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan honorer yang masuk dalam database BKN, serta sudah menjalani ujian/seleksi.
Terkait hal itu, Kepala BKPSDM Siak H Zulfikri S.Sos, MM, melalui Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Rahmat Kusriono SH menuturkan, saat ini BKN Pusat masih sedang memproses penerbitan Nomor Induk.
“Saat ini masih proses penerbitan Nomor Induk di BKN Pusat. Dari total 3.059 yang diusulkan, terdapat 189 orang yang masih dalam proses penyelesaian pemberkasan, sedangkan 2.870 sudah TTD Pertek oleh BKN,” terang Kabid Rahmat, Kamis (06/11/2025) siang, saat dikonfirmasi Wartasiak.com.
Sebagai informasi, Pertimbangan Teknis (Pertek) PPPK adalah dokumen resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berisi hasil pertimbangan teknis terhadap usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dokumen ini menjadi tanda bahwa usulan penetapan NIP PPPK telah disetujui secara resmi oleh BKN. Dalam proses pengangkatan PPPK, Pertek memiliki peran penting karena:
– Menunjukkan bahwa usulan NIP PPPK telah diverifikasi dan disetujui oleh BKN.
– Berisi Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK yang bersangkutan.
– Menjadi dasar untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK oleh instansi terkait.
Setelah Pertek diterbitkan dan ditandatangani, PPPK dapat melihat NIP mereka dan mengunduh dokumen Pertek melalui portal resmi BKN atau Monitoring Layanan (MOLA) BKN. Selanjutnya, instansi terkait akan menerbitkan SK Pengangkatan PPPK berdasarkan Pertek yang telah diterbitkan.
Laporan: Atok







